LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Siska Anggreni, menilai penetapan rayon dan domisili dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 telah disusun oleh Dinas Pendidikan berdasarkan kajian yang telah ditetapkan. Namun demikian, berbagai keluhan masyarakat terkait pembagian rayon tetap menjadi perhatian untuk dievaluasi.
Hal itu disampaikan Siska saat ditemui usai kegiatan pada Rabu (1/7/2026).
Menurut Siska, dalam jalur domisili terdapat dua kategori yang menjadi dasar penerimaan peserta didik, yakni domisili prioritas dan domisili rayon.
“Skema ini sebenarnya sudah diperhitungkan oleh Dinas Pendidikan. Ada domisili prioritas dan domisili rayon. Domisili prioritas diperuntukkan bagi calon siswa yang tempat tinggalnya berbatasan langsung atau berada di sekitar sekolah, sedangkan domisili rayon disesuaikan dengan pembagian wilayah yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penentuan rayon sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas Pendidikan berdasarkan pemetaan wilayah dan sebaran sekolah.
“Yang menentukan pembagian rayon adalah Dinas Pendidikan. RT-RT yang memang bersinggungan dengan sekolah sudah dipetakan dan dimasukkan dalam wilayah rayon masing-masing,” katanya.
Meski demikian, Komisi IV DPRD tetap menerima berbagai masukan dari masyarakat. Salah satunya terkait adanya keluhan warga yang merasa lokasi tempat tinggalnya dekat dengan sekolah, tetapi tidak masuk dalam rayon sekolah tersebut.
Siska mengaku telah menerima laporan serupa dari sejumlah perwakilan masyarakat. Namun, menurutnya, perubahan rayon tidak dapat dilakukan di tengah proses penerimaan siswa baru yang sedang berlangsung.
“Keluhan seperti itu sudah kami terima. Namun proses penerimaan sudah berjalan sehingga tentu tidak bisa serta-merta mengubah pembagian rayon yang telah ditetapkan. Semua harus mengikuti aturan yang sudah disusun oleh Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila setelah pelaksanaan SPMB ditemukan adanya ketidaksesuaian atau persoalan dalam pembagian rayon, DPRD akan mendorong agar hal tersebut menjadi bahan evaluasi bersama pemerintah daerah.
“Kami tentu akan mengevaluasi jika memang ada wilayah yang dinilai perlu dilakukan penyesuaian. Tetapi evaluasi itu dilakukan setelah seluruh tahapan penerimaan selesai, bukan ketika proses sedang berjalan,” tegasnya.
Siska juga menanggapi keluhan masyarakat yang membandingkan nilai siswa dengan calon peserta didik lain yang diterima di sekolah tujuan. Menurutnya, penerimaan siswa tidak hanya ditentukan oleh nilai akademik, tetapi juga mengikuti jalur dan ketentuan yang telah diatur dalam sistem SPMB.
“Banyak masyarakat yang melihat hanya dari nilai. Padahal dalam sistem sekarang ada beberapa jalur penerimaan yang masing-masing memiliki ketentuan tersendiri. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk memahami mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya.
Lebih lanjut, Komisi IV DPRD Balikpapan memastikan akan terus mengawasi pelaksanaan SPMB agar berjalan secara transparan dan adil. Pengawasan dilakukan bersama Dinas Pendidikan untuk memastikan tidak ada penyimpangan selama proses berlangsung.
“Kami berkomitmen mengawal pelaksanaan SPMB agar seluruh proses berjalan sesuai aturan. Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran atau ketidakwajaran, silakan melaporkan kepada DPRD agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Siska.(*/ADV/DPRD Balikpapan)














