LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Pandansari kembali menjadi perhatian DPRD Kota Balikpapan.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menilai penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait penataan PKL belum menunjukkan hasil yang maksimal meski sebelumnya telah didukung alokasi anggaran.
Taufik mengatakan regulasi mengenai penataan pasar rakyat sebenarnya sudah lengkap. Baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota telah mengatur mekanisme penataan dan penindakan terhadap pelanggaran. Namun, menurutnya, implementasi di lapangan masih menjadi persoalan.
“Perdanya sudah ada, Perwalinya juga sudah ada. Tinggal bagaimana masing-masing OPD melaksanakan tugasnya,” kata Taufik, Selasa (28/7/2026).
Ia menyoroti pelaksanaan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai belum memberikan dampak jangka panjang. Menurutnya, beberapa tahun lalu anggaran untuk penegakan Perda telah dialokasikan, tetapi pedagang tetap kembali berjualan di lokasi yang sama setelah operasi penertiban selesai.
“Satpol PP sudah dianggarkan, turun ke lapangan dua atau tiga hari. Setelah itu pedagang kembali lagi. Kalau begitu, hasil dari penggunaan anggaran tersebut di mana?” tegasnya.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD, lanjut Taufik, berkewajiban memastikan setiap anggaran yang disetujui benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mampu menyelesaikan persoalan yang menjadi tujuan program.
Saat ditanya apakah kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai kegagalan, Taufik mengaku melihat hasil penataan PKL hingga kini memang belum optimal.
“Kalau melihat kondisi di lapangan, ya bisa dibilang belum berhasil. Kalau berhasil, tentu tidak perlu penertiban berulang atau pembatasan jam operasional yang terus diterapkan,” katanya.
Selain penegakan aturan, Taufik juga menilai pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan penataan lapak di dalam pasar. Menurutnya, banyak kios yang telah disediakan justru belum dimanfaatkan pedagang karena minimnya aktivitas pembeli.
“Kalau pedagang tidak mau menempati lapak yang sudah disiapkan, pemerintah harus mencari penyebabnya. Kenapa pembeli tidak mau masuk ke dalam pasar? Itu yang harus diselesaikan, bukan hanya melakukan penertiban berulang,” katanya.
Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan penataan pasar, seperti Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP, memperkuat koordinasi agar kebijakan yang dijalankan tidak berhenti sebatas konsep.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah solusi nyata. Jangan hanya membuat konsep, tetapi pelaksanaannya tidak memberikan hasil yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Taufik, keberhasilan penataan PKL tidak hanya bergantung pada satu instansi, tetapi juga memerlukan komitmen kepala daerah dalam mengoordinasikan seluruh OPD agar bekerja secara terpadu.
“DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap anggaran dan kebijakan. Sementara pelaksanaannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah beserta OPD terkait,” tutupnya.(*/ADV/DPRD Balikpapan)














