BERAU, lintasraya.com – Pria berinisial R harus berurusan dengan hukum. Dia diamankan jajaran Satreskrim Polres Berau belum lama ini, karena terlibat aksi pencurian dengan modus mencongkel jok motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dipenjara lima tahun. Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
Paur Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, pelaku kerap beraksi di kawasan Lapangan Batiwakkal. Dalam aksinya, dia mencongkel jok motor korban, kemudian mengambil barang-barang berharga yang tersimpan dalam jok.
“Pelaku sudah beraksi sebanyak empat kali. Modusnya congkel jok motor,” kata Suradi.
Suradi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 juta.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan. Dari keterangannya, barang curiannya di jual ke luar daerah,” pungkasnya. (jan)















