LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono mendukung langkah penataan pedagang yang selama ini berjualan di kawasan fasilitas umum (fasum) Pasar Pandansari.
Menurutnya, penataan perlu dilakukan agar fungsi jalan dan trotoar kembali sebagaimana mestinya, namun tetap memberikan ruang bagi pedagang untuk mencari nafkah.
Budiono mengatakan, pemerintah telah menyiapkan solusi sementara berupa pengaturan jam operasional bagi pedagang yang memanfaatkan kawasan fasum.
Pedagang diperbolehkan berjualan mulai pukul 17.00 Wita hingga pukul 07.00 Wita, setelah itu lokasi harus kembali bersih dan dapat digunakan sesuai fungsinya.
“Yang pertama memang kita akan menertibkan fasum. Jalan dan trotoar yang kondisinya sekarang sempit memang tidak semestinya digunakan untuk berjualan. Tetapi teman-teman pedagang juga harus kita fasilitasi karena mereka mencari penghasilan di situ,” ujar Budiono saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan jalan tengah sambil menunggu kemampuan keuangan daerah untuk melakukan revitalisasi Pasar Pandansari yang hingga kini belum dapat direalisasikan.
Ia menjelaskan, apabila revitalisasi nantinya terlaksana, seluruh pedagang akan dipindahkan ke dalam bangunan pasar sehingga aktivitas jual beli menjadi lebih tertata.
“Kalau nanti pasar direvitalisasi, pedagang diupayakan semuanya masuk ke dalam pasar sesuai jenis dagangannya, baik pedagang sayur, kelontong maupun lainnya,” jelasnya.
Budiono menambahkan, Pemkot Balikpapan juga memiliki rencana membangun pasar induk di kawasan Kilometer 5 yang nantinya menjadi pusat aktivitas bongkar muat barang.
Dengan adanya pasar induk tersebut, aktivitas distribusi barang tidak lagi dilakukan di sekitar Pasar Pandansari sehingga kawasan pasar akan lebih tertib dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.
“Kalau nanti pasar induk sudah ada, aktivitas bongkar muat dipindahkan ke sana. Sementara Pasar Pandansari tetap menjadi pasar yang lebih bersih dan tertata,” katanya.
Ia mengungkapkan, penataan kawasan fasum di Pasar Pandansari juga menjadi tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta agar fasilitas umum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Karena itu, Budiono berharap para pedagang dapat bekerja sama mendukung kebijakan tersebut.
“Kita minta kerja sama pedagang. Pemerintah tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan solusi agar mereka tetap bisa berjualan sambil menunggu penataan pasar secara menyeluruh,” pungkasnya.(*/ADV/DPRDBalikpapan)















