LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Timur resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap guru SDN 017 Balikpapan Timur, Muhammad Afdal (31), ke tahap penetapan tersangka. Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari satu orang dewasa dan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen menjelaskan, hasil penyidikan mengarah pada keterlibatan tiga orang dalam kasus yang terjadi di kawasan Perum Neo Lambada, Kelurahan Lamaru, Selasa (21/7/2026).
“Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu tersangka dewasa telah dilakukan penahanan, sedangkan dua tersangka lainnya yang masih berstatus anak tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur, masih bersekolah, serta mendapat jaminan dari orang tuanya untuk wajib lapor,” ujar AKP M. Chusen saat memberikan keterangan pers, Senin (27/7/2026).
Tersangka dewasa berinisial JS (30), yang berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Kelurahan Teritip. Sementara dua tersangka lainnya merupakan pelajar berusia 15 tahun, masing-masing berinisial FZ dan FT. Polisi juga mengungkapkan bahwa JS merupakan paman dari salah satu tersangka anak, yakni FT.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika korban, Muhammad Afdal, diduga menjadi korban pengeroyokan usai menegur seorang siswa yang kedapatan merokok saat masih mengenakan seragam sekolah. Teguran tersebut diduga memicu kesalahpahaman hingga berujung aksi kekerasan yang melibatkan sejumlah orang.
Setelah menerima laporan korban, penyidik Polsek Balikpapan Timur melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
AKP M. Chusen menegaskan proses hukum terhadap perkara ini akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus dua tersangka yang masih berstatus anak, penanganannya dilakukan berdasarkan mekanisme dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Untuk tersangka yang masih di bawah umur, penanganannya tetap mengacu pada ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat akan terus kami lanjutkan secara profesional,” tegasnya.
Kapolsek turut mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri. Menurutnya, setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan dialog dan penyelesaian melalui jalur hukum. Apabila terjadi persoalan, serahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(*/san)














