LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan penyederhanaan mekanisme pengurusan Izin Menguasai Tanah Negara (IMTN). Langkah tersebut dinilai penting untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah sekaligus menekan biaya administrasi yang harus dikeluarkan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengatakan proses pengurusan IMTN selama ini masih menjadi salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan masyarakat. Selain dinilai cukup panjang, tahapan tersebut juga menambah beban biaya sebelum masyarakat dapat mengajukan sertifikat hak atas tanah.
“Selama ini pengurusan IMTN memang sering menjadi polemik. Harapan kami pemerintah dapat mencari formulasi agar proses administrasi pertanahan lebih mudah bagi masyarakat,” kata Danang, Selasa (28/7/2026).
Meski demikian, Danang menegaskan pihaknya belum dapat memastikan adanya wacana penghapusan IMTN. Menurutnya, kewenangan penerbitan IMTN masih berada di tingkat kecamatan karena camat dan lurah memiliki data serta mengetahui kondisi dan status bidang tanah yang diajukan.
“Kami belum bisa menyatakan IMTN akan dihapus. Itu masih menjadi kewenangan kecamatan. Yang kami dorong adalah penyederhanaan mekanismenya sehingga masyarakat tidak dipersulit dalam mengurus administrasi pertanahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme pengurusan tanah di Balikpapan saat ini masih diawali dengan dokumen segel, kemudian dilanjutkan dengan pengurusan IMTN sebelum pemohon dapat mengajukan sertifikat tanah.
Menurut Danang, tahapan administrasi yang berlapis tersebut membuat masyarakat harus melalui beberapa proses sekaligus, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih besar.
“Keluhan masyarakat sebagian besar berkaitan dengan biaya pengurusan. Karena itu, jika prosedurnya dapat disederhanakan, tentu akan meringankan beban warga dalam memperoleh sertifikat tanah,” katanya.
Komisi I DPRD Balikpapan berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada tanpa mengabaikan aspek legalitas administrasi pertanahan. Dengan demikian, proses pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan, namun lebih sederhana, cepat, dan efisien.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















