BALIKPAPAN, lintasraya.com – Dalam sepekan, sejak 16 hingga 21 Juli 2022 lalu, jajaran Polsek Balikpapan Selatan berhasil membekuk 4 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan IPTU Hendri Saragih mengatakan, para tersangka berinisial SU, SP, WS, RA. Ditangkap di wilayah Balikpapan Barat.
“Para tersangka ini hasil pengembangan. Saat kami melakukan penyelidikan laporan dari masyarakat didapati para tersangka di wilayah Balikpapan Barat,” kata Saragih saat pers rilis baru-baru ini.
Saat penangkapan, diamankan juga barang bukti sabu. Diantaranya 0,31 gram milik SU, 0,29 gram milik SP, 0,30 gram milik WS dan 2,32 gram milik tersangka RA.
“Para tersangka ini pengedar. Mereka bukan dari satu jaringan,” tandas Saragih.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (jan)















