BALIKPAPAN, lintasraya.com – Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kejahatan narkotika di wilayah Kota Balikpapan.
Kali ini empat orang tersangka diringkus dalam rentang 27 Juli 2022 hingga 2 Agustus 2022. Dalam pengungkapan tersebut turut diamankan barang bukti sabu seberat empat gram. Diamankan juga pipet kaca, dan alat hisap.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda mengatakan, para tersangka berinisial YD (49), EN (44), US (36), dan SY (20).
“Yang ditangkap pertama YD, di wilayah Muara Rapak, Balikpapan Utara. Darinya diamankan barang bukti sabu seberat 0,54 gram yang disembunyikan dalam sebungkus rokok,” kata Roganda, Kamis kemarin (4/8/2022).
Dari penangkapan tersebut, kepolisian melakukan pendalaman dan mendapatkan satu tersangka lagi yang berkaitan dengan kejahatan narkotika YD.
“Pada sore harinya dilakukan penangkapan terhadap Saudari EN dengan barang bukti sabu seberat 3,46 gram,” jelas Roganda.
Sementara dari tersangka US dan SY, kepolisian menyita tiga buah pipet kaca dan plastik flip yang diduga merupakan bekas kemasan sabu.
Keduanya dibekuk di Jalan Semoi, Margasari, Balikpapan Barat pada tanggal 2 Agustus 2022. Tepatnya di kediaman US.
“Kami menemukan barang bukti berupa botol alat hisap plastik bekas isi sabu, kemudian ada alat hisap sabu pipet kaca dan korek api,” pungkas Roganda.
Para tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun berdasarkan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jan)















