BALIKPAPAN, lintasraya.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balikpapan mengusulkan sebanyak 650 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana.
Itu dalam rangka peringatan kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 yang jatuh pada 17 Agustus 2022.
“Yang mendapatkan usulan remisi sebanyak 650 orang,” kata Kepala Rutan Balikpapan, Jul Herry Siburian, dalam siaran persnya, Senin (15/8/2022).
Jul Herry melanjutkan, setiap perayaan kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan pengurangan hukuman atau remisi pada narapidana dan anak pidana.
Sebagaimana diamanatkan pada UU No 22 Tahun 2022 yang pelaksanaanya diatur oleh PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan, kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi.
Juga peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Usulan pemberian remisi dibagi menjadi dua kategori yakni Remisi Umum (RU) I yang dikurangin masa tahananya dan untuk Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas .
“Mereka yang mendapatkan usulan remisi ini yang telah memenuhi syarat yang ditentukan yakni berkelakuan baik serta mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan Balikpapan,” pungkasnya. (jan)















