KUTIM, lintasraya.com – Satresnarkoba Polres Kutim mengamankan seorang wanita atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan total seberat sekitar 53,50.
Wanita berinisial SM (26) itu diamankan di Jalan Ulin, Perumahan Lembah Hijau, Kelurahan Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim pada Sabtu (10/9/22) lalu sekitar pukul 23.30 Wita.
Kasat Narkoba Polres Kutim AKP Darwis menjelaskan, penangkapan SM berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang perempuan yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
“Selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan di tempat yang dilaporkan. Sekira jam 23.30 Wita, tim mengamankan dan menangkap SM,” kata Darwis dalam keterangan persnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu poket narkotika jenis sabu dengan berat 53,50 gram.
Ditemukan juga plastik pembungkusnya, sat utas warna abu-abu, satu buah handphone, satu tas tenteng kecil warna pink tempat menyimpan sabu, satu sendok takar sabu dan timbangan digital.
“Untuk saat ini, pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Darwis. (jan)















