BALIKPAPAN, lintasraya.com – Jajaran Polsek Balikpapan Barat meringkus seorang pemuda berinisial H (24). Dia harus berurusan dengan hukum karena menggelapkan sepeda motor milik seorang wanita tukang pijat berinisial SJ (47).
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto menjelaskan, kejadian pada Oktober 2022 lalu. Bermula saat korban diminta untuk pijat oleh pelaku di kawasan Jalan Adil Makmur Gang Sokle, Baru Ilir, Balikpapan Barat.
Selesai pijat, pelaku beralasan tidak membawa uang cash. Kemudian meminjam sepeda motor korban untuk mengambil uang ke ATM.
“Setelah ditunggu lama, pelaku tak kunjung kembali dari ATM. Korban yang kesal akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Balikpapan Barat,” kata Djoko saat konfrensi pers pengungkapan kasus, Selasa (15/11/2022).
Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Balikpapan Barat melakukan penyelidikan. Dan mendapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut sudah berada di wilayah Muara Jawa, Kutai Kartanegara.
“Di Muara Jawa pelaku menggadaikan sepeda motor korban kepada seseorang sebesar Rp 3 juta. Usai mendapatkan barang bukti, kami kemudian mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti motor serta bukti gadai dibawa Polsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku baru beraksi satu kali,” tuturnya.
Kepada wartawan tersangka mengaku nekat membawa kabur dan gadai motor tersebut karena kebutuhan ekonomi. “Saya butuh uang, buat keluarga,” akunya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun tahun. (jan)















