BALIKPAPAN, lintasraya.com – Untuk pertama kalinya, Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis zenith. Dua tersangka turut diamankan berinisial NR dan S, beserta barang bukti ratusan butir zenith.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menjelaskan, pengungkapan kasus pada 6 November 2022 lalu. Bermula informasi dari masyarakat, ada penjualan zenith di salah satu toko kelontongan di kawasan Pasar Damai, Balikpapan Kota.
“Setelah mendapat laporan kami melakukan penyelidikan dan mendatangi toko yang dilaporkan milik saudara NR. Saat digeledah ditemukan narkotika jenis zenith sebanyak 233 butir. Kami amankan juga uang tunai Rp 650 ribu hasil penjualan,” kata Roganda saat konfrensi pers pengungkapan kasus, Selasa (15/11/2022).
Kepada polsi NR mengaku mendapatkan barang dari S, seorang pemilik toko obat di sebelah toko NR di Pasar Damai. “Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap S dan barang bukti zenith sebanyak 122 butir, juga uang tunai Rp 250 ribu,” tuturnya.
Hasil pemeriksaan, para tersangka telah beraksi sekitar tiga bulan. Barang dibawa oleh seseorang berinisial TA, kini DPO kepolisian. “Barang dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Di sana barang ini memang familiar. Tersangka menjualnya dengan harga Rp 100 ribu per satu strip yang berisikan 10 butir,” ungkapnya.
Roganda menjelaskan, mengkonsumsi zenit dapat mengakibatkan halusinasi. Selain itu juga dapat menyebabkan ketergantungan yang tinggi dan berakibat fatal bagi penggunanya.
“Efeknya bisa meregangkan otot yang kaku dan pastinya ini adalah racun dan dapat menyebabkan ketergantungan tinggi. Jadi bisa memberikan efek relaksasi dan melayang atau halusinasi,” tandasnya. (jan)















