BONTANG, lintasraya.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernisial JU (51) ditangkap Satreskrim Polres Bontang di bantu Satreskrim Polres Kutai Timur di wilayah Kecamatan Sandaran, Kutai Timur Jumat (13/1/2023) sekira pukul 05.00 Wita.
Tersangka ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana perampasan sepeda motor milik warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan, awalnya tersangka JU hendak menagih hutang.
Namun jorban yang memiliki hutang kepada tersangka tidak ada di rumah dan hanya ditemui oleh saksi yang merupakan keluarga korban.
Kesal karena hutangnya tidak dibayar, tersangka langsung merampas kunci sepeda motor dan mendorong saksi sampai turun dari sepeda motornya.
“Selanjutnya Tersangka yang di ketahui merupakan warga Samarinda pergi dengan membawa sepeda motor Honda Scoopy warnah merah milik korban ” kata Iptu Yohanes.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 7.000.000 dan melaporkan ke Polres Bontang.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Bontang. Tersangka kita jerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (jan)















