BALIKPAPAN, lintasraya.com – Seorang oknum anggota Polri yang berdinas di Polresta Balikpapan diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim baru-baru ini.
Oknum berinisial RZ (43) tersebut ditangkap karena terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di salah satu apartemen di kawasan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah terjadi penyalahgunaan narkotika.
“Setelah dapat informasi kita lakukan penyelidikan selama sebulan. Kemudian pada 1 Maret 2023, dilakukan penggrebekan di apartemen,” kata AKBP Musliadi saat pers rilis, Senin (13/3/2022).
Dari penggrebekan itu, kepolisian pun mengamankan seorang pria berinisial AR serta barang bukti sabu 0,47 gram dalam paket kecil dan 30,55 gram dalam paket besar.
“Barang di simpan dalam kamar oleh tersangka,” ungkap Musliadi.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap AR, diperoleh informasi jika sabu tersebut didapat dari RZ, yang merupakan oknum anggota polri yang berdinas di Polresta Balikpapan.
“Barang dari RZ, sudah diamankan. Yang bersangkutan ini oknum anggota polri yang berdinas di Polresta Balikpapan,” tutur Musliadi.
Para tersangka, sebut Musliadi jaringan Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Terhadap tersangka RZ juga sudah dilakukan tes urine dengan hasil negatif.
“Berkaitan dengan narkoba ini kita tidak main-main. Sampai anggota yang terlibat pun kita tangkap sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri,” pungkasnya.
RZ dan AR kini mendekam di balik jeruji besi. Keduanya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. karena dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (jan)















