Lintasraya.com, Paser – Polsek Batu Engau, Polres Paser berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua pelaku diamankan berserta barang bukti berupa satu unit dump truck mitsubishi beserta STNK, satu buah tojok dan 149 janjang TBS.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kapolsek Batu Engau AKP Andi Bagus Wicaksono menerangkan, kejadian pada Rabu (3/5/2023) sekira pukul 23.20 Wita.
Bermula saat seorang saksi melaksanakan pengecekan buah di kebun area dua divisi dua blok B45, menemukan dump truck yang sudah bermuatan buah sawit dengan posisi sudah terbalik yang dikemudikan oleh pelaku.
Selanjutnya saksi menanyakan kepada pelaku kenapa mobil sampai terbalik ke parit. “Dijawab oleh pelaku bahwa power stering bermasalah, selanjutnya saksi menanyakan mengambil di mana buah dan akan dibawa kemana, dijawab oleh pelaku mengambil di area dua dan mau dibawa ke pabrik PT Pradiksi Gunatama,” ungkap AKP Andi Bagus, Senin (8/5/2023).
Saksi kemudian menanyakan bukti SPB, namun pelaku tidak bisa menunjukkan. “Atas kejadian tersebut saksi mengamankan supir ke pos security, dan melakukan kordinasi dengan atasan manajer estate MRRA,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut PT Pradiksi Gunatama mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 4.860.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Batu Engau untuk ditindak lanjuti.
“Pelaku kami amankan, dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHP dan atau pasal 107 huruf d UU RI nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan,” pungkasnya. (jan)