Lintasraya.com, KUBAR – Seorang pria di Kutai Barat (Kubar) berinisial J, diringkus oleh jajaran Reserse Narkoba Polres Kutai Barat. Darinya diamankan barang bukti berupa enam paket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Wawan Gunawan menjelaskan, J diamankan pada 18 Mei 2023 lalu, sekira pukul 21.30 Wita, di sebuah rumah Kampung Lambing, Muara Lawa, Kutai Barat.
Bermula informasi dari Masyarakat, bahwa J tengah menguasai narkotika jenis sabu. Sehubungan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Anggota melihat J di bawah kolong rumah. Dan langsung mengamankan kemudian melakukan pemeriksaan,” kata Wawan dalam keterangan resminya, Senin (22/5/2023).
Dari hasil pemeriksaan ditemukan enam poket narkotika jenis sabu-sabu siap edar, yang masing-masing dibungkus plastik bening dengan berat kotor satu grambruto. “Pelaku mengaku kalau barang tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.

Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan selanjutnya di bawa Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (jan)















