PENAJAM, lintasraya.com – Fraksi Partai Gerindra juga meminta kepada Pemerintah Daerah, semua OPD yang menangani pelayanan langsung kepada masyarakat, harus meningkatkan layanannya. Apalagi yang menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai contoh UPTD Balai Uji Kendaraan, harus lebih baik pelayanannya, kejelasan proses, kejelasan tarif, dan pelayanan berbasis anti Pungutan Liar (Pungli).
Hal tersebut disampaikan Sujiati, melalui rapat paripurna penyampaian nota penjelasan dan pandangan umum fraksi – fraksi DPRD PPU terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 kabupaten PPU, Rabu (21/6/2023).

“Kami mendengar dari masyarakat ada tindakan yang mengarah pada pungli di UPTD tersebut. Untuk itu, Fraksi Partai Gerindra meminta OPD (Dinas) berwenang untuk membenahi pelayanan yang selama ini sudah ada, kami inginkan pembenahan petugas yang menangani agar kedepannya semakin baik dan berdaya saing signifikan terhadap PAD PPU,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi Partai Gerindra juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk membuat program atau kebijakan strategis perihal dengan Pelaku UMKM yang hari ini bersaing dengan toko-toko modern.
“Jika kita membandingkan, tentunya akan kalah dengan maraknya toko-toko modern yang datang ke PPU dengan sistem dan permodal yang kuat, untuk itu sebelum semuanya gulung tikar atau merugi,” katanya.

Fraksi Partai Gerindra meminta agar mempertimbangkan dan diadakan program strategis yang mampu meningkatkan dan membuat UMKM bisa naik kelas.
“UMKM yang punya daya saing sehingga kedepannya dapat hidup dan berkembang sesuai dengan zamannya,” jelasnya.
Terakhir terkait pengamen yang akhir – akhir ini mulai ramai keberadaannya di sekitaran wilayah Petung, yang belum jelas asal usul mereka. Mengingat Ibu Kota Nusantara (IKN), maka Fraksi Partai Gerindra mengingatkan juga kepada Pemerintah Daerah agar melakukan langkah prefentif terhadap keberadaan mereka. Agar kenyamanan masyarakat terjaga dan kondusif, sebelum terlambat dan terlanjur. Terkhusus Dinas Sosial selaku stakeholder kewenangan dalam pembinaan dan Satpol PP selaku stakeholder penertiban.
“Kita mengetahui bersama banyak kejadian-kejadian tentang pengamen di kota-kota besar yang berdampak negatif, jangan sampai di PPU mengalami hal yang sama, seperti kota-kota lainnya,” imbuhnya.(*/ADV/wan)















