TENGGARONG, lintasraya.com – Suasana gembira menyelimuti aparatur desa di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan kabar bahwa mereka akan menerima tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1445 Hijriah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa pembagian THR ini dilakukan melalui Peraturan Bupati Kukar.
“Dengan izin Allah, seluruh aparatur desa di Kukar akan menerima THR,” ujarnya dengan antusias, Sabtu (6/4/2024).
Arianto menjelaskan bahwa kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi para aparatur desa dalam masyarakat, serta untuk mempersembahkan kegembiraan menyambut hari raya Idulfitri.
“Kami juga mengharapkan agar aparatur desa terus meningkatkan kinerjanya,” tambahnya.
Tindakan ini menegaskan komitmen Pemkab Kukar dalam meningkatkan kesejahteraan para aparatur desa, yang merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik. “Besaran THR yang diterima oleh aparatur desa sesuai dengan satu bulan gaji mereka,” ungkap Arianto.
Menyoal anggaran THR, Arianto memastikan bahwa telah dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) masing-masing desa. Bahkan, tidak hanya THR, tetapi Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur juga mengalami kenaikan sejak tahun 2022.
“Langkah-langkah yang kami ambil telah sesuai dengan kajian dan regulasi yang telah kami siapkan jauh sebelumnya,” tandasnya.(*/ADV/diskominfo Kukar)