TENGGARONG, lintasraya.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara menetapkan target penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) pada tahun 2024.
Langkah ini diambil untuk memudahkan investor dalam menanamkan modal di Kutai Kartanegara. Seiring dengan upaya tersebut, Disperindag juga memperbarui data terkait RPIK.
Sebelumnya, RPIK memiliki 19 kawasan industri, namun dengan rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), jumlahnya berkurang menjadi 12 kawasan.
“Kami berharap setiap kawasan industri dapat dialokasikan oleh pemerintah minimal sebesar 10 atau 20 hektar, guna menghindari kendala dalam pembebasan tanah bagi investor,” kata Plt Kepala Disperindag Kutai Kartanegara, Sayid Fathullah, Sabtu (6/4/2024).
Kemudahan investasi, seperti yang terjadi di Kota Batam, di mana lahan telah disiapkan dan dibagi menjadi kavling-kavling, memungkinkan para investor untuk memilih dan memperoleh tanah melalui perusahaan daerah (Perusda).
Sayid menambahkan bahwa penyelesaian Rancangan Perda RPIK pada tahun 2024 akan sejalan dengan persiapan menyambut IKN.
Penetapan kawasan industri di Kukar diharapkan menjadi wadah yang efektif untuk pemasaran bagi pelaku usaha serta memberikan solusi terhadap masalah hilirisasi dalam berbagai sektor.(*/ADV/diskominfo Kukar)















