LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menghentikan sementara aktivitas pengupasan lahan di kawasan Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Keputusan ini diambil setelah ditemukan bahwa pengembang belum melengkapi seluruh izin yang diwajibkan sebelum memulai kegiatan.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menyatakan penghentian tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut, termasuk kejadian longsor yang sempat terjadi di sekitar area proyek.
“Memang izinnya belum lengkap, jadi kita hentikan sementara sambil menunggu kelengkapan dari pihak pengembang,” ujar Boedi kepada awak media, Rabu (16/4/2025).
Ia menekankan bahwa keselamatan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas utama pemerintah kota. Terlebih, sejumlah rumah warga diketahui berada cukup dekat dengan lokasi proyek, sehingga memunculkan kekhawatiran atas potensi risiko lanjutan.
“Longsor yang terjadi kemarin cukup membuat warga khawatir. Maka dari itu, kami bertindak cepat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah Boedi.
Menurutnya, penghentian ini bersifat sementara dan bisa dicabut apabila pengembang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku. Tidak ditetapkan batas waktu pasti, namun Boedi berharap pengembang segera merespons dan menuntaskan proses perizinan secepat mungkin.
“Kalau izinnya cepat dipenuhi, dalam satu sampai dua minggu aktivitas bisa berjalan lagi. Tapi sebelum itu, tidak ada pekerjaan yang boleh dilakukan,” tegasnya.
Satpol PP juga akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) untuk pengawasan lanjutan serta memastikan tak ada pelanggaran yang berulang.
Pemerintah Kota Balikpapan mengimbau para pengembang untuk tidak mengabaikan aspek legalitas sebelum memulai kegiatan apapun yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat.
“Kami tidak ingin terjadi bencana lingkungan atau konflik sosial karena keteledoran administrasi. Semua harus sesuai aturan,” pungkas Boedi.(*/ADV/diskominfo Balikpapan/wan)















