BALIKPAPAN, lintasraya.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Kamis (4/8/2022).
Dua orang tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut, berinisial S dan K. Di tangkap di sebuah kios kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur. Yang diduga sebagai tempat penimbunan solar subsidi.
Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Imam Syafii menjelaskan, pengungkapan kasus bermula informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli solar bersubsidi ilegal di kios milik tersangka S.
“Setelah mendapatkan laporan anggota ke TKP melakukan penyelidikan. Hasilnya ditemukan tersangka S melakukan transaksi jual beli solar subsidi dengan K. Harganya Rp 10 ribu per liter,” kata Imam saat jumpa pers pengungkapan kasus, Selasa (9/8/2022).
Selanjutnya anggota kepolisian melakukan interogasi dan penggeledahan di kios tersebut. Ditemukan setengah ton solar subsidi. “Solar yang ditimbun ini ada sekitar 520 liter. Disimpan dalam jeriken,” ungkap Imam.
Solar tersebut didapat oleh S dari SPBU di kawasan Teritip seharga Rp 5.150 per liter. Tersangka menggunakan kartu dari Pertamina, kemudian diangkut menggunakan truk dan dibawa ke kiosnya yang dijadikan tempat penimbunan.
“Sesampai di kios tersangka memindahkan solar ke dalam jeriken. Selanjutnya dijual secara eceran. Ini dilakukan sejak Januari 2022 lalu, jadi sekitar tujuh bulan lebih,” tutur Imam.
Seharusnya solar bersubsidi diperuntukan bagi kendaraan truk. Namun nyatanya oleh para tersangka menjual kembali secara eceran. “Harga yang dijual jual juga lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.
Para tersangka kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun. (jan)















