Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Praktik Jual Beli Solar Subsidi Ilegal, 2 Tersangka Diamankan Polsek Timur

admin by admin
9 Agustus 2022
in HUKUM & KRIMINAL
50 1
0
Bongkar Praktik Jual Beli Solar Subsidi Ilegal, 2 Tersangka Diamankan Polsek Timur

Barang bukti dan tersangka saat diamankan Polsek timur.

Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, lintasraya.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Kamis (4/8/2022).

Dua orang tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut, berinisial S dan K. Di tangkap di sebuah kios kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur. Yang diduga sebagai tempat penimbunan solar subsidi.

Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Imam Syafii menjelaskan, pengungkapan kasus bermula informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli solar bersubsidi ilegal di kios milik tersangka S.

“Setelah mendapatkan laporan anggota ke TKP melakukan penyelidikan. Hasilnya ditemukan tersangka S melakukan transaksi jual beli solar subsidi dengan K. Harganya Rp 10 ribu per liter,” kata Imam saat jumpa pers pengungkapan kasus, Selasa (9/8/2022).

Selanjutnya anggota kepolisian melakukan interogasi dan penggeledahan di kios tersebut. Ditemukan setengah ton solar subsidi. “Solar yang ditimbun ini ada sekitar 520 liter. Disimpan dalam jeriken,” ungkap Imam.

Solar tersebut didapat oleh S dari SPBU di kawasan Teritip seharga Rp 5.150 per liter. Tersangka menggunakan kartu dari Pertamina, kemudian diangkut menggunakan truk dan dibawa ke kiosnya yang dijadikan tempat penimbunan.

“Sesampai di kios tersangka memindahkan solar ke dalam jeriken. Selanjutnya dijual secara eceran. Ini dilakukan sejak Januari 2022 lalu, jadi sekitar tujuh bulan lebih,” tutur Imam.

Seharusnya solar bersubsidi diperuntukan bagi kendaraan truk. Namun nyatanya oleh para tersangka menjual kembali secara eceran. “Harga yang dijual jual juga lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.

Para tersangka kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun. (jan)

Tags: balikpapan
admin

admin

Next Post
Minimnya Serapan Beras Lokal, Komisi II DPRD PPU Bakal Panggil Bulog

Reses Sujiati, Warga Keluhkan Kenaikan Harga Solar dan Jalan Rusak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 134 Followers
  • 24k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
Bantu Kebutuhan Warga, Margomulyo Salurkan Beras untuk 980 KK

Bantu Kebutuhan Warga, Margomulyo Salurkan Beras untuk 980 KK

10 Oktober 2026
Angka Stunting Margomulyo di Bawah Rata-Rata

Angka Stunting Margomulyo di Bawah Rata-Rata

10 Oktober 2026
Polisi Dalami Sebelum Kematian SR ! Forensik Temukan Banyak Luka dan Patah Tulang

Polisi Dalami Sebelum Kematian SR ! Forensik Temukan Banyak Luka dan Patah Tulang

7 Oktober 2026
Cegah Stunting ! Baru Ulu Perkuat Pemantauan Ibu dan Anak

Cegah Stunting ! Baru Ulu Perkuat Pemantauan Ibu dan Anak

7 Oktober 2026

Recommended

Bantu Kebutuhan Warga, Margomulyo Salurkan Beras untuk 980 KK

Bantu Kebutuhan Warga, Margomulyo Salurkan Beras untuk 980 KK

10 Oktober 2026
505
Angka Stunting Margomulyo di Bawah Rata-Rata

Angka Stunting Margomulyo di Bawah Rata-Rata

10 Oktober 2026
509
Polisi Dalami Sebelum Kematian SR ! Forensik Temukan Banyak Luka dan Patah Tulang

Polisi Dalami Sebelum Kematian SR ! Forensik Temukan Banyak Luka dan Patah Tulang

7 Oktober 2026
514
Cegah Stunting ! Baru Ulu Perkuat Pemantauan Ibu dan Anak

Cegah Stunting ! Baru Ulu Perkuat Pemantauan Ibu dan Anak

7 Oktober 2026
503
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat