KUKAR, lintasraya.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Timur mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Perairan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Adanya seseorang pelaku yang membawa narkotika jenis sabu untuk di jual dan di edarkan ke ABK kelotok batubara yang sandar di Pelabuhan Rakyat di Jalan Pelabuhan Anggana.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pelaku inisial D (36). Dengan barang bukti berupa 14 loket sabu dan 1 buah handphone ”ucap Yusuf, Jumat (19/8/2022).
Pada saat dilakukan introgasi pelaku mengaku membeli sabu tersebut di Jalan Pesut dengan harga Rp 150.000 dan dijual kembali dengan harga Rp 200.000 kepada anggota kelotok di Anggana dan sungai Meriam.
“Atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan, untuk saat ini pelaku sudah di amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (jan)















