LINTASRAYA.COM, PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan uji emisi kendaraan dinas berplat merah, Selasa (15/10/2024), di halaman kantor DLH.
Uji emisi ini bertujuan untuk mengukur tingkat emisi karbon kendaraan dinas yang berbahan bakar pertamax, guna memastikan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut tidak mencemari lingkungan.
Kepala DLH PPU, Safwana, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk menjaga kualitas udara di PPU dan memastikan kendaraan dinas pemerintah beroperasi dengan standar emisi yang aman. “Kegiatan ini dilakukan secara bertahap dengan target 100 unit kendaraan dinas yang berbahan bakar pertamax atau yang memiliki kandungan octan 92,” ungkapnya.
Safwana menjelaskan bahwa seluruh kendaraan dinas berbahan bakar pertamax akan diuji emisinya, dan tahun depan, kendaraan dinas berbahan bakar solar juga akan mengikuti uji serupa. Hal ini dilakukan agar Kabupaten PPU dapat menjaga lingkungan dari polusi udara yang diakibatkan oleh emisi karbon kendaraan.
Namun, Safwana menambahkan bahwa beberapa kendaraan dinas tidak lolos uji emisi, terutama yang diproduksi sebelum tahun 2007. Standar emisi karbon tergantung pada tahun pembuatan kendaraan. “Kendaraan di bawah tahun 2007 memiliki batas CO 4% dan HC 1000 PPM, sedangkan kendaraan tahun 2007-2018 memiliki batas CO 1% dan HC 150 PPM. Untuk kendaraan produksi 2018 ke atas, batas CO adalah 0,5% dan HC 100 PPM,” jelasnya.
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi disebabkan oleh kurangnya perawatan atau usia kendaraan yang sudah lama. Safwana menyatakan bahwa hasil uji emisi ini akan dilaporkan ke dinas terkait, dan kendaraan yang tidak memenuhi standar akan direkomendasikan untuk perawatan lebih intensif. “Kendaraan yang tidak lolos harus segera dirawat agar sesuai standar emisi dan tidak menambah polusi udara,” tutupnya.
Dengan uji emisi ini, DLH PPU berharap dapat mengurangi polusi udara dan menjaga lingkungan di Kabupaten PPU tetap bersih dan sehat.(*/ADV/DiskominfoPPU/wan)















