LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN — Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-5 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Hotel Grand Senyiur, Senin (18/5/2026), sempat dihentikan sementara akibat perbedaan pemahaman terkait agenda pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda).
Perdebatan muncul saat sidang membahas agenda penetapan raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Balikpapan Tahun 2026. Sejumlah anggota dewan menilai penggunaan istilah “penetapan” dalam agenda rapat belum tepat karena dapat menimbulkan anggapan bahwa raperda tersebut telah sah menjadi produk hukum.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, mengatakan persoalan yang terjadi lebih disebabkan oleh redaksi dalam susunan agenda, bukan pada substansi pembahasan raperda itu sendiri.
Ia menjelaskan, beberapa usulan raperda, termasuk mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), masih berada pada tahap pembahasan dalam Propemperda sehingga belum masuk tahap penetapan.
“Yang menjadi persoalan tadi sebenarnya hanya penggunaan judul pada poin agenda. Karena memakai kata penetapan, seolah-olah raperda tersebut sudah menjadi produk hukum, padahal masih dalam proses pembahasan,” ujarnya usai rapat.
Menurut Yono, penggunaan istilah tersebut memicu perdebatan di ruang sidang hingga pimpinan rapat memutuskan melakukan skorsing sementara untuk menyamakan persepsi seluruh peserta paripurna.
Selain membahas SOTK, DPRD juga menyinggung raperda terkait penanaman modal yang sebelumnya diusulkan untuk dikaji ulang. DPRD berharap pembahasan regulasi itu dilakukan lebih mendalam, terutama terkait rencana penggabungan sejumlah instansi atau dinas.
“Harapannya bisa dikaji ulang dan berdiri sendiri karena sebelumnya ada penggabungan instansi terkait, sehingga perlu pembahasan lebih lanjut,” katanya.
Ia menegaskan, dalam proses legislasi, penggunaan istilah dalam dokumen resmi memiliki konsekuensi hukum sehingga harus disesuaikan dengan tahapan pembahasan yang sedang berjalan.
“Kalau dalam produk hukum menggunakan kata penetapan, itu berarti sudah siap dijalankan. Sementara ini masih tahap pembahasan,” tegasnya.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















