
SAMARINDA, lintasraya.com – Langkah tegas diambil oleh Komisi III DPRD Kaltim melalui rapat paripurna yang memfokuskan pada laporan akhir terkait pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda). Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah laporan terkait cabutnya Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir, dalam penjelasannya menggarisbawahi urgensi merumuskan aturan baru terkait penanganan dan pemanfaatan lahan pasca tambang. Dalam perspektifnya, pencabutan dua perda ini membawa tantangan signifikan dalam mengisi kekosongan regulasi, terutama Perda Nomor 8 Tahun 2013 yang mengatur tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang. Dengan banyaknya lokasi bekas tambang di wilayah Kaltim, kebutuhan akan regulasi yang lebih luas dan kuat semakin terasa.
“Kita perlu mengidentifikasi solusi alternatif untuk menghadapi situasi pasca pencabutan perda ini,” ujarnya dalam konferensi Rabu (9/8/2023).
Ketika peraturan dicabut, tanggung jawab penanganan lahan pasca tambang kembali kepada pemerintah. Seiring dengan beberapa insiden yang terjadi, bekas lubang tambang memiliki potensi menjadi ancaman serius terhadap lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, Jabir mendorong untuk menerapkan pendekatan pengelolaan yang efektif untuk mengatasi tantangan di lapangan.
Sebagai perwakilan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jabir mengusulkan pendekatan inovatif terkait penanganan bekas lubang tambang oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Ideanya mencakup berbagai alternatif pemanfaatan lahan, seperti mentransformasi bekas tambang menjadi destinasi wisata yang menarik atau menjadikannya sebagai sumber air irigasi untuk mendukung pertanian lokal.
“Dengan cara ini, lahan bekas tambang bisa diarahkan untuk menjadi objek wisata yang menarik atau menjadi sumber air irigasi yang bermanfaat bagi pertanian,” jelasnya.(*/ADV/wan)















