BALIKPAPAN, lintasraya.com – Wakil Ketua Komisi I (bidang hukum dan pemerintahan) DPRD Kaltim DR H Yusuf Mustafa SH MH kembali melakukan sosialisasi perda (sosper) Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan perda sebelumnya yang berkaitan Pajak Daerah.
Sosper kali ini berbeda dari biasanya, yang dilakukan ditengah pemukiman warga. Kini Sosper dipusatkan di area pantai nyiur melambai kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur.
Lokasi yang dikenal dengan pantai Nelayan oleh warga sekitar ini merupakan salah satu lokasi pariwisata yang ada di Balikpapan.
“Sengaja kita lakukan di pantai ini, selain mencari suasana baru dalam menyampaikan Peraturan Daerah tentang pajak, juga sekaligus membantu mempromosikan pariwisata lokal agar dikenal masyarakat dan meningkatkan PAD Balikpapan,” kata, Yusuf Mustafa dalam sambutannya, Minggu (21/5/2023)
Seperti biasa, Sosper garapan politisi partai berlambang pohon beringin ini, selalu dipadati peserta undangan dari ketua RT di Balikpapan Timur.
Kali ini, Yusuf Mustafa didampingi dua narasumber yakni, H Sugito SH dan praktisi keuangan dan auditor pajak, Drs Sutarno.
“Terimakasih bapak-ibu sudah hadir. Ini wujud komitmen untuk mengetahui bagaimana pajak daerah itu diberlakukan. Dan saya memberi apresiasi khusus bagi warga di Manggar ini yang sudah membayar pajak,” kata Yusuf saat membuka sosialisasinya.
Legislatif Kaltim dari dapil Balikpapan ini menjelaskan, perda merupakan produk hukum yang sudah ditetapkan DPRD Kaltim bersama Gubernur. Sehingga, kewajiban anggota DPRD untuk melakukan sosialisasi. “Perda itu isinya jika sudah ditetapkan, warga yang tidak tahu dianggap tahu. Jadi, kewajiban anggota DPRD Kaltim melakukan sosialisasi maksimal,” ucapnya.
Antusias warga bertanya saat Sosper pajak daerah kata Yusuf, masuk dalam APBD Kaltim dan angkanya sangat baik dan memberi kontribusi sekitar 78 persen terhadap pendapatan asli daerah (PAD) atau 39 persen terhadap APBD.
Menurut Yusuf, tujuan Sosper adalah meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan perubahan dilakukan karena disesuaikan terhadap kondisi pemungutan pajak di Provinsi Kaltim saat ini dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dua narasumber yakni H Sugito SH dan Drs Sutarno masing-masing memaparkan kaitan teknis lima pajak daerah yang disosialisasikan yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.
Menurut Sugito, regulasi PKB ada pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Terkait PKB kata Sugito, sebenarnya perpanjangan STNK dan saat mengurusnya harus membawa STNK asli, KTP asli, BPKB dan uang jumlah tertentu sesuai pembayaran.
“Kalau yang 5 tahunan itu, pajak perpanjangan plat yang polanya bisa dibayarkan secara online karena sudah ada E-Samsat,” jelas Sugito.
Sedangkan Drs Sutarno lebih banyak membedah kaitan konten kelima pajak. Ia membedah satu per satu pajak daerah dan bagaimana proses pembayaran dan siapa saja yang harus menjadi subjek pajak. “Pajak ini dikembalikan juga ke kas daerah dan menjadi APBD. Jadi bapak-ibu turut memberi kontribusi dalam pembangunan,” kata Sutarno.
Sutarno juga menjelaskan kaitan pajak rokok. Di mana, ada pendapatan pajak rokok menurun karena adanya rokok-rokok illegal yang beredar. “Kalau rokok illegal itu tak ada cukainya. Sehingga, ini merugikan pendapatan negara,” jelas Sutarno.
Dalam kegiatan sosper tersebut, mendapat antusias dari sejumlah ketua RT. Saat sesi tanya jawab banyak yang menanyakan bagaimana mekanisme pembayaran PKB serta BBNKB dan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sebenarnya menjadi domain Pemkot Balikpapan.(*/San)