PENAJAM, lintasraya.com – Sejumlah peralatan absensi digital di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mulai kembali disiapkan. Dalam upaya peningkatan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) sejalan dengan melandainya kasus Covid-19.
Alat finger print atau mesin absensi elektronik di lingkungan Setkab PPU mulai dibersihkan dan diujicoba. Setelah sekira dua tahun dinonaktifkan untuk menghindari penyebaran corona virus disease yang merebak awal 2020 lalu.
“Kami lakukan persiapan dan pembersihan menjelang pemberlakuan kembali absensi dengan sidik jari itu bagi seluruh pegawai di lingkungan kantor Bupati PPU,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Setkab PPU, Rozihan Asward, Kamis (20/10/2022).
Adapun selama absensi finger print tidak digunakan, pola pencatatan kehadiran pegawai menggunakan sistem manual. Dilakukan pencatatan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada.
Sementara itu, persiapan ini dilakukan untuk mencek kemampuan mesin yang sudah lama tidak dipakai itu. Dan hasilnya, sambung Rozihan, kesemua mesin masih berfungsi dengan normal.
“Alat Finger Frint kembali akan digunakan setelah selama ini tidak digunakan, karena pegawai hanya diwajibkan melalui absensi manual,” katanya.
Penerapan absensi elektronik ini akan dijalankan kembali terhitung 1 November 2022 mendatang. Sebutnya, selain setelah situasi pandemi mereda, penerapan absensi digital ini juga sesuai Surat Edaran Sekkab PPU yang ditujukan kepada seluruh OPD/unit kerja di lingkungan Pemkab PPU.
Dalam surat tertanggal 18 Oktober 2022 itu disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kinerja pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten PPU. Serta berpedoman pada peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 24 Tahun 2018 tentang ketentuan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah dan peraturan Bupati Nomor : 26 Tahun 2022 tentang tambahan penghasilan pegawai ASN di lingkungan pemda.
Disebutkan juga bahwa masing-masing pimpinan OPD/unit kerja agar melaporkan tingkat kehadiran pegawai secara berjenjang di lingkungan kerja masing-masing. Pun memberikan sanksi pada pegawai yang telah melanggar kedisiplinan jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bulan depan absensi elektronik ini kembali akan dijalankan makanya fasilitas yang sudah ada untuk itu mulai kami atur kembali,” tutup Rozihan. (*/ADV/Bkm/san)















