LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Menjelang bulan suci Ramadan, DPRD Kota Balikpapan meminta tempat hiburan malam untuk menghentikan operasional guna menghormati umat Muslim yang akan menjalankan ibadah. Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, mengusulkan penutupan dimulai tiga hari sebelum Ramadan hingga malam satu Ramadan.
“Kami mengimbau para pelaku usaha hiburan malam untuk menutup operasional mereka tiga hari sebelum Ramadan. Namun, paling lambat pada malam satu Ramadan,” ujar Iwan, Rabu (12/2/2025).
Iwan menegaskan bahwa aturan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga norma dan ketertiban di masyarakat. Selain itu, ia juga meminta pemerintah kota untuk meningkatkan pengawasan dan melibatkan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan aturan ini.
“Kami meminta pemerintah kota untuk melakukan pengawasan yang ketat. Jika ada yang melanggar, harus diberikan sanksi setegas-tegasnya,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadan yang kondusif dan nyaman bagi umat Muslim di Balikpapan.(*/ADV/DPRD Balikpapan/wan)















