LINTASRAYA.COM, SAMARINDA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa seluruh Dinas di bawah naungan Provinsi diperbolehkan bekerja sama dengan media tanpa sentralisasi publikasi di Diskominfo.
Hal ini disampaikan oleh Faisal dalam pertemuan dengan pengusaha media yang difasilitasi oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Jalan Biola, Samarinda.
Dalam penjelasannya, Faisal menyatakan bahwa sesuai tupoksi, Kominfo bertanggung jawab atas pembuatan berita-berita Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya jenis berita straight news, sementara Sekretariatan Dewan (Sekwan) mengakomodir berita terkait kedewanan, dan Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) mengurus berita terkait pimpinan, Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda.
“Secara tupoksi, secara aturan dia berhak membuat berita straight news, berita sehari-hari,” ujar Faisal usai pertemuan dengan awak media pada Jumat (19/7/2024).
Faisal menegaskan bahwa OPD lain tidak dilarang membuat berita, tetapi diperbolehkan untuk melakukan iklan layanan masyarakat terkait program prioritas dinas masing-masing.
“Boleh berita terkait program utamanya, boleh iklan, boleh videotron, boleh radio, boleh televisi,” tegasnya.
Kepala Dinas Diskominfo Kaltim tersebut memastikan bahwa Sekda Kaltim, Sri Wahyuni, tidak melarang kegiatan tersebut.
“Saya berani jamin ibu Sekda tidak melarang, yang dilarang itu adalah straight news. Masa berita di OPD isinya kepala dinasnya melulu acara, terus programnya lupa. Maksudnya itu, Ibu sekda ingin mengembalikan supaya program-program dinas itu terangkat,” paparnya.
Faisal juga mengakhiri dengan menegaskan bahwa tidak ada sentralisasi publikasi di Diskominfo.
“Tidak ada sentralisasi publikasi di Diskominfo,” tutupnya.(*wan)