LINTASRAYA.COM BALIKPAPAN —Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyoroti adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan gazebo di RT 29, Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat. Ia mengungkapkan, tarif sewa gazebo tersebut diduga dibayarkan ke rekening pribadi, bukan ke kas pemerintah daerah sebagaimana mestinya.
Menurut Alwi, bangunan gazebo itu merupakan bantuan dari pemerintah pusat, sehingga seharusnya berada di bawah pengelolaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) atau dialihkan secara resmi ke kecamatan, bukan dikelola secara pribadi.
“Gazebo ini memang bukan bantuan APBD kota, tapi dari pemerintah pusat. Mestinya dikelola oleh pemerintah daerah, bukan oleh oknum. Tapi faktanya, sudah bertahun-tahun dikelola secara pribadi,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Dari laporan warga, tarif sewa gazebo mencapai Rp1,2 juta per kegiatan, dan bisa digunakan hingga dua kali dalam seminggu. Jika dikalkulasi, potensi pemasukan dari sewa itu mencapai sekitar Rp10 juta per bulan, tanpa adanya setoran resmi ke kas daerah.
“Kalau untuk biaya air dan listrik saja paling sekitar Rp500 ribu. Jadi sisanya ke mana? Ini jelas bisa dikategorikan pungli, bahkan berpotensi mengurangi retribusi yang seharusnya menjadi bagian dari PAD,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Yang lebih mengejutkan, Alwi mengaku pernah diminta membayar sewa ketika hendak menggunakan gazebo tersebut. Pembayaran, kata dia, bahkan dilakukan melalui rekening pribadi yang diduga milik seorang ASN.
“Saya saja diminta bayar. Katanya dapat diskon jadi Rp600 ribu, tapi tetap disuruh transfer ke rekening pribadi. Ini sudah jelas melanggar hukum,” ujarnya.
Alwi menegaskan, praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan publik. Ia memastikan DPRD akan segera memanggil BKAD untuk menelusuri dan menertibkan pengelolaan gazebo tersebut.
“Ini sudah masuk ranah pungutan liar, bahkan bisa mengarah ke tipikor. Saya minta BKAD segera ambil alih pengelolaannya agar kembali di bawah pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, seluruh aset bantuan pemerintah pusat wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Lucunya, gazebo ini dulu saya bantu perbaikannya pakai dana aspirasi, tapi sekarang malah saya diminta bayar untuk pakai. Saya tetap bayar demi profesionalitas, tapi ini harus jadi catatan praktik seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” pungkasnya.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















