LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, (17/2/2025), untuk membahas permasalahan billboard ilegal yang marak di kota.
Rapat ini melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan tujuan mencari solusi terhadap billboard yang dianggap mengganggu estetika kota dan keselamatan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menekankan bahwa penertiban billboard harus dilakukan dengan tegas dan terukur. Ia menjelaskan bahwa banyak reklame yang dipasang tanpa izin atau melanggar ketentuan tata ruang kota.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai billboard yang tidak sesuai aturan, baik dari segi ukuran, lokasi, maupun izin. Oleh karena itu, kami meminta OPD terkait segera mengambil langkah konkret dalam penertiban,” ujar Yono.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Kesehatan. Masing-masing OPD menyampaikan regulasi yang berlaku serta tantangan yang mereka hadapi dalam penertiban billboard ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Arif Rahman, menyatakan bahwa pihaknya siap menindak tegas billboard ilegal sesuai dengan peraturan daerah. Ia menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi agar penertiban bisa dilakukan dengan lebih efektif.
“Penertiban akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami juga akan menindak billboard yang membahayakan pengguna jalan atau mengganggu ketertiban umum,” jelas Arif.
DPRD Balikpapan juga mengingatkan pentingnya menjaga estetika kota dalam pemasangan reklame. Billboard yang tidak tertata dengan baik dapat merusak keindahan kota dan mengurangi kenyamanan masyarakat. Penegakan aturan yang konsisten akan menjadi langkah penting untuk memperbaiki kondisi ini.
Kedepannya, DPRD akan terus mengawal proses penertiban ini agar berjalan sesuai prosedur dan tidak merugikan pihak terkait. Dengan langkah ini, diharapkan Balikpapan dapat menjadi kota yang lebih tertata, indah, dan nyaman bagi seluruh warganya.(*/ADV/DPRD Balikpapan/wan)















