LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Dalam upaya menata pemasangan billboard di Kota Balikpapan, Ketua Komisi I DPRD, Danang Eko Susanto, menegaskan pentingnya menciptakan keseimbangan antara penegakan aturan dan keberlangsungan bisnis pelaku usaha periklanan.
Menurutnya, penertiban reklame tidak boleh hanya bersifat represif, tetapi harus juga memberikan solusi agar pelaku usaha tetap dapat menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami tidak ingin hanya sekadar menertibkan, tetapi juga memberikan solusi agar pelaku usaha tetap dapat menjalankan bisnisnya dengan mengikuti aturan yang ada,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (17/2/2025).
Dalam pertemuan tersebut, hadir perwakilan dari DPMPTSP, Satpol PP, Dispenda, Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Kesehatan. Mereka membahas berbagai tantangan dalam mengawasi dan menertibkan billboard yang tidak sesuai dengan regulasi. Beberapa kendala yang disoroti adalah kurangnya pengawasan ketat serta perlunya revisi aturan agar lebih adaptif terhadap perkembangan kota.
Danang juga menekankan bahwa koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pelaku usaha periklanan sangat diperlukan. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak. Ia menambahkan bahwa pelaku usaha perlu diberikan sosialisasi yang lebih intensif mengenai aturan pemasangan reklame agar mereka bisa beroperasi secara legal.
Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat ini adalah perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap billboard yang sudah terpasang. Selain itu, regulasi yang ada akan ditinjau kembali agar lebih relevan dengan kondisi kota yang terus berkembang.
DPRD juga meminta agar pelaku usaha diberikan kemudahan dalam mengurus izin, sehingga mereka tidak terdorong untuk memasang billboard secara ilegal.
“Penertiban tetap harus dilakukan, tetapi harus ada mekanisme yang jelas agar pelaku usaha tidak dirugikan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap reklame yang terpasang memiliki izin yang sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Danang.
Dengan adanya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah dan pelaku usaha, DPRD berharap permasalahan billboard ilegal dapat diatasi tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi lokal. Penataan reklame yang lebih baik juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi estetika kota, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.(*/ADV/DPRD Balikpapan/wan)















