Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home KUKAR

Kukar Segera Tetapkan Masyarakat Kutai Adat Lawas sebagai Komunitas Hukum Adat

admin by admin
19 Juni 2025
in KUKAR
45 1
0
Kukar Segera Tetapkan Masyarakat Kutai Adat Lawas sebagai Komunitas Hukum Adat

Kukar Segera Tetapkan Masyarakat Kutai Adat Lawas sebagai Komunitas Hukum Adat

Share on FacebookShare on Twitter

LINTASRAYA.COM, TENGGARONG – Setelah bertahun-tahun menjaga warisan budaya dan tradisi leluhur, Masyarakat Kutai Adat Lawas di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, akhirnya mendekati titik terang.

Mereka tinggal selangkah lagi untuk diakui secara resmi sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) pertama di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Pengakuan ini bukan sekadar formalitas administratif. Ia menjadi bentuk penghormatan negara terhadap eksistensi masyarakat adat yang selama ini tetap setia menjaga identitas, struktur sosial, dan kearifan lokal di tengah derasnya arus modernisasi.

Menurut A. Riyandi Elvandar, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, proses pengakuan tersebut telah melewati berbagai tahap verifikasi dan identifikasi lapangan.

Dari enam desa yang direkomendasikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), baru dua yang lolos ke tahap verifikasi. Namun hanya Masyarakat Kutai Adat Lawas di Kedang Ipil yang dinyatakan memenuhi syarat secara lengkap.

“Insyaallah tinggal selangkah lagi. Surat rekomendasi sudah kami revisi dan akan segera disampaikan ke Bupati Kukar untuk penetapan resmi sebagai MHA,” ungkap Riyandi, Kamis (19/6/2025).

Proses pengakuan sebagai MHA mengacu pada Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

Artinya, masyarakat harus memiliki struktur adat yang masih berjalan, wilayah adat yang jelas, hukum adat yang hidup, dan sejarah komunitas yang dapat dibuktikan.

Masyarakat Kutai Adat Lawas selama ini tetap menjalankan adat istiadat seperti upacara Nutuk Beham, pemilihan pemimpin adat, dan sistem pengambilan keputusan berbasis musyawarah. Hal ini yang menjadi dasar kuat dalam proses pengakuan mereka.

“Bukan hal mudah mempertahankan budaya dan adat di tengah arus zaman. Tapi masyarakat Kedang Ipil membuktikan bahwa mereka tetap setia pada akar budaya mereka,” ujar Riyandi.

Dengan status sebagai MHA, masyarakat adat akan memiliki kekuatan hukum untuk melindungi wilayahnya, termasuk sumber daya alam dan tata kelola lahan adat.

Ini menjadi penting di tengah tantangan eksploitasi lingkungan dan konflik agraria yang kerap menghantui wilayah pedesaan.

“Jika nanti sudah ditetapkan, kami akan dampingi mereka dalam memperkuat kelembagaan adat dan memetakan hak-hak wilayah adat. Ini juga bagian dari upaya melindungi keberlanjutan lingkungan berbasis kearifan lokal,” tambah Riyandi.

Satu lagi desa yang saat ini dalam tahap awal identifikasi adalah sebuah desa di wilayah Sungai Lunuk, Kecamatan Tabang.

Namun menurut Riyandi, prosesnya masih membutuhkan waktu karena belum semua indikator terpenuhi.

“Kami berharap kisah Kedang Ipil bisa menjadi inspirasi bagi desa lain. Pengakuan hukum adat bukan hanya kebanggaan, tapi juga bentuk perlindungan kolektif terhadap warisan budaya dan sumber daya mereka,” pungkasnya. (*/ADV/diskominfo Kukar/tha)

Tags: Diskominfo Kukar
admin

admin

Next Post
PLN Listriki Pertanian Pintar di Buyung-Buyung

PLN Listriki Pertanian Pintar di Buyung-Buyung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 134 Followers
  • 24k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
Balikpapan Didominasi Perbukitan, Syafruddin Dorong Mitigasi Dini Longsor

Balikpapan Didominasi Perbukitan, Syafruddin Dorong Mitigasi Dini Longsor

12 Oktober 2026
Warga Merasa Layak tapi Tak Terdaftar, Ini Penjelasan Lurah Baru Ilir

Warga Merasa Layak tapi Tak Terdaftar, Ini Penjelasan Lurah Baru Ilir

12 Oktober 2026
Jangan Tambah Asap ! Lurah Baru Ilir Minta Warga Stop Bakar Sampah

Gizi Anak Jadi Fokus, Baru Ilir Ingatkan Pentingnya Sanitasi

12 Oktober 2026
Jangan Tambah Asap ! Lurah Baru Ilir Minta Warga Stop Bakar Sampah

Jangan Tambah Asap ! Lurah Baru Ilir Minta Warga Stop Bakar Sampah

12 Oktober 2026

Recommended

Balikpapan Didominasi Perbukitan, Syafruddin Dorong Mitigasi Dini Longsor

Balikpapan Didominasi Perbukitan, Syafruddin Dorong Mitigasi Dini Longsor

12 Oktober 2026
505
Warga Merasa Layak tapi Tak Terdaftar, Ini Penjelasan Lurah Baru Ilir

Warga Merasa Layak tapi Tak Terdaftar, Ini Penjelasan Lurah Baru Ilir

12 Oktober 2026
505
Jangan Tambah Asap ! Lurah Baru Ilir Minta Warga Stop Bakar Sampah

Gizi Anak Jadi Fokus, Baru Ilir Ingatkan Pentingnya Sanitasi

12 Oktober 2026
505
Jangan Tambah Asap ! Lurah Baru Ilir Minta Warga Stop Bakar Sampah

Jangan Tambah Asap ! Lurah Baru Ilir Minta Warga Stop Bakar Sampah

12 Oktober 2026
504
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat