BALIKPAPAN, lintasraya.com – Sebagai lembaga legislatif memilik tiga tugas pokok. Legislasi, pengawasan dan budgeting. Artinya, apa saja yang terjadi di APBD kota Balikpapan seluruh anggota DPRD Balikpapan wajib tau. Tapi faktanya, hingga kini untuk buku RAPBD dan APBD 2023 belum diberikan oleh pemerintah kota Balikpapan. Sehingga fungsi pengawasan Legislatif Balikpapan tidak bisa dijalankan.
“Apa yang mau diawasi dan bagaimana mau diawasi kalau kita tidak diberikan. Saya kira ini adalah tuntutan para anggota DPRD Balikpapan yang mutlak dan wajib dipenuhi,” kata anggota DPRD Balikpapan dari fraksi Demokrat, Ali Munsjir Halim, saat rapat bersama beberapa fraksi DPRD Balikpapan lainnya.
Terkait persoalan ini, Menurutnya, tiga tahun lalu pernah diberikan tapi hanya sampai di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Balikpapan saja.
“Kami minta ini perlu adanya keterbukaan. Dan setiap anggota DPRD harus diberikan buku APBD tersebut,” tegasnya, Jumat (10/2/2023) di kantor DPRD Balikpapan.
Anggota DPRD Balikpapan dari fraksi NasDem Parlindungan menambahkan, intinya buku RAPBD dan APBD adalah hak setiap anggota DPRD. Dimana sebagai acuan untuk mengawasi penggunaan anggaran daerah.
“Apalagi ini sudah masuk bulan kedua dan kegiatan sudah berjalan termasuk HUT kota Balikpapan yang menggunakan anggaran APBD. Artinya kita perlu tahu, apakah ini sudah sesuai dengan anggaran yang telah disahkan atau tidak,” ucapnya.
Ini merupakan sikap tegasnya bersama fraksi lainnya, di momen HUT kota Balikpapan agar menjadi perhatian bersama bahwa ada hal-hal yang secara prinsip harus segera diserahkan kepada Legislatif.
“Apapun caranya bulan ini kami minta harus segera diserahkan,” katanya.

Ardiansyah menambahkan, perlu diketahui, seluruh anggota DPRD mempunyai tugas pokok yang sama, legislasi, budgeting dan pengawasan.
“Bagaimana kita mau mengawasi seluruh OPD – OPD Sementara buku RAPBD dan APBD tidak diberikan. Saya ini anggota DPRD sah dilantik, dari 2019 sampai sekarang, tapi melihat bentuknya buku tersebut aja tidak pernah,” katanya.
Bahkan, lanjutnya, buku RAPBD dan APBD tersebut adalah menjadi informasi publik. Bukan hanya anggota DPRD saja yang berhak tahu, seluruh masyarakat Balikpapan pun berhak tahu.
“Saya berharap apa-apa yang menjadi hak kami harus diberikan. Menurut saya ini adalah sebuah kesalahan,” tandasnya.(*/san)















