PENAJAM, lintasraya.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) mendukung kebijakan pemerintah daerah untuk menyesuaikan gaji tenaga harian lepas atau THL pada 2022. Alasannya karena sejak awal program itu dinilai akan terlalu membebani keuangan daerah.
Mulai tahun ini, seluruh tenaga honorer yang ada di Pemkab PPU dipastikan menerima gaji seusai dengan masa kerja dan pendidikan. Tidak lagi seperti tahun sebelumnya, yakni Rp 3,4 juta.
Sekretaris Komisi I DPRD PPU Sariman sepakat dengan pemerintah untuk menyesuaikan gaji THL dengan masa kerja dan pendidikan.
“Ya kalau pemerintah memilih itu (penyesuaian gaji dengan melihat masa kerja dan pendidikan) kami sepakati saja,” katanya Senin, (14/3/2022).
Menurutnya, para THL harus memahami kondisi pemerintah daerah yang dilanda defisit keuangan saat ini. Apalagi tahun 2021 lalu banyak tanggungan yang tidak mampu di selesaikan turut menjadi beban tahun ini.
“Paling tidak, jika dilakukan penyesuaian dengan melihat masa kerja dan pendidikan para THL sebagian dananya dapat dialihkan untuk membayar utang,” jelasnya.
Diketahui pada 2021 lalu, Bupati PPU non aktif Abdul Gafur Mas’ud memutuskan untuk menaikkan gaji THL sebesar Rp 3,4 juta per bulan. Sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tanpa melihat masa kerja dan pendidikan seluruh THL. Hal itu diperkuat dengan lahirnya peraturan bupati (perbup).
Namun benar saja, program yang sejak awal disoroti itu tidak berjalan dengan baik. Pemkab PPU hanya mampu melakukan pembayaran gaji itu hanya sampai Oktober 2021 saja, itu juga tidak lancar alias tertunda beberapa kali. Sementara 2 bulan tersisa, dibebankan ke APBD 2022.
“Sangat tidak logis kita menetapkan gaji besar, tapi tidak terbayar. Ya tentu ini tidak menyenangkan juga buat THL,” sebutnya.
Adapun penyesuaian ini dilakukan dengan merevisi perbup yang baru berjalan setahun itu. Diperkirakan gaji terkecil yang diterima yakni Rp 2 juta, sementara THL yang bekerja di atas 20 tahun dan ber pendidikan DIII/S1 diberikan gaji Rp 3,6 juta per bulan.
Dengan pertimbangan itu, politikus PKS ini sepakat jika THL di seluruh SKPD diberlakukan sama rata tanpa melihat masa kerja dan pendidikan dianggap menimbulkan kecemburuan.
“Seharusnya sejak awal memang menjadi pertimbangan. Masa yang lulus SMP sama yang S1 atau S2 sama bayaran, yang baru masuk sama yang 15 tahun juga sama bayarannya. Kan tidak seperti seharusnya,” tutup Sariman. (*/sbk/wan)















