BALIKPAPAN, lintasraya.com – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, alat peraga kampanye (Algaka) seperti baliho, banner, dan spanduk para calon legislatif dan lainnya semakin menjamur di setiap bahu jalan.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan yang sekaligus Ketua DPC PPP, Iwan Wahyudi, mengatakan, pemasangan banner, baliho, atau spanduk yang semakin marak di Kota Balikpapan, dapat mempengaruhi suasana pandang kota. Dan apabila melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum, Pemerintah Kota sebagai penegak Perda wajib melakukan penertiban.
“Jika mengacu pada Perda tentang Ketertiban Umum dan tidak sesuai dengan tempat dan izinnya, maka Pemerintah Kota harus melakukan penertiban,” ujarnya, Jumat (5/5/2023).
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa pemasangan banner dan jenisnya yang tidak memiliki izin akan merusak estetika Kota Balikpapan. Namun, jika sudah berizin dan sesuai dengan ketentuannya, tidak ada kendala atau masalah.
“Siapapun berhak memasang banner dan spanduk selama mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kemudian terkait dengan alat peraga kampanye (APK), Iwan menambahkan bahwa kampanye ini memiliki beberapa unsur dan ketentuannya, misalnya mengajak, menyampaikan nomor urut, dan lainnya.
Berdasarkan pantauannya, hingga saat ini belum ada bakal calon legislatif yang melakukan ajakan atau mengajak untuk memilih.
“Jadi mungkin perkenalan secara pribadi, tapi bukan bagian dari kampanye. Kalau kampanya ada unsur ajakan, nomor urut, dan nama partainya,” tambahnya.
Jika sudah melanggar ketentuan, merusak estetika kota, Iwan menegaskan bahwa Pemerintah Kota, dalam hal ini jajaran Satpol PP Balikpapan, harus segera mengambil tindakan dengan melakukan penertiban supaya keindahan kota tetap terjaga.
“Di satu sisi, kita juga mengapresiasi teman-teman yang penuh semangat untuk memperkenalkan diri, karena ini bagian dari syiar Pemilu. Supaya informasi tersebut bisa sampai ke masyarakat,” tutupnya.(*/Jan)















