BALIKPAPAN, lintasraya.com – Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana melebur kelas 1,2 dan 3.
Dari pemberitaan yang beredar, kebijakan tersebut mulai berlaku secara bertahap Juli 2022. Nantinya kelas yang ada menjadi kelas standar. Selain itu iuran juga akan disesuaikan dengan gaji.
Dikonfirmasi perihal itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Sugianto mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat arahan dari pusat. Disatu sisi juga belum adanya sosialisasi.
“Bulan Juli di Balikpapan belum memberlakukan hal tersebut. Itu baru statement dari DJSN, di mana nanti ada rumah sakit vertikal atau rumah sakit yang punya Kemenkes akan menjadi uji coba. Kalau di Balikpapan kan tidak ada rumah sakit vertikal, jadi uji coba dulu,” kata Sugianto, Jumat kemarin (10/6/2022).
Soal penyesuaian iuran juga demikian. Belum disosialisasikan oleh BPJS Kesehatan pusat. Pernyataan yang dilontarkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional hanya dasar.
Meski begitu pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan rumah sakit maupun pemerintah kota jika aturan tersebut mulai diterapkan.
“Yang pasti intinya setiap ada perubahan peraturan itu pasti ada namanya sosialisasi terlebih dahulu. Ini kan enggak sampai sebulan tiba-tiba 1 Juli diterapkan, pasti tidak bisa,” pungkasnya. (jan)















