Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home KUKAR

PPPK Kukar Masih Menanti SK Pengangkatan

admin by admin
10 Maret 2025
in KUKAR
43 3
0
PPPK Kukar Masih Menanti SK Pengangkatan

ILUSTRASI- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Share on FacebookShare on Twitter

LINTASRAYA.COM, TENGGARONG – Ratusan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) yang telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, sedikit tertunda oleh realita administrasi.

Meski telah melewati proses seleksi yang ketat dan dinyatakan lolos, para pegawai ini belum dapat menikmati hak keuangan penuh sebagai ASN, termasuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Ini disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Ronny Fatinasahrani.

Ia menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan karena pegawai PPPK yang baru lolos seleksi masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN.

“Sebelum SK terbit, mereka belum bisa mendapatkan gaji maupun tunjangan seperti ASN lainnya,” ungkap Ronny, Senin (10/3/2025).

Menurut Ronny, banyak yang mengira bahwa setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK, hak keuangan langsung bisa diterima. Namun, ia menegaskan bahwa proses administrasi pengangkatan PPPK sebagai ASN tidak bisa instan.

Ada tahapan verifikasi dan persetujuan dari berbagai instansi, termasuk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Pemerintah Daerah sendiri.

Berikut beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum seorang PPPK resmi diangkat dan berhak menerima gaji serta tunjangan.

Pertama, Penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan oleh pejabat yang berwenang di Pemkab Kukar.

Kemudian, harus melewati proses pemberkasan administrasi, termasuk penyusunan kontrak kerja antara pegawai dan pemerintah. Penetapan hak keuangan, yang mencakup gaji, tunjangan, serta fasilitas lain yang diberikan kepada ASN.

Karena proses ini membutuhkan koordinasi antar instansi, tidak semua pegawai PPPK yang baru lulus bisa langsung mendapatkan hak-haknya. Oleh karena itu, kesabaran sangat dibutuhkan dalam menunggu proses pengangkatan resmi mereka.

Meski saat ini belum bisa menikmati gaji ke-13 dan THR, para pegawai PPPK yang sudah resmi diangkat nantinya akan mendapatkan hak-hak yang sama seperti ASN lainnya dalam lingkup kontrak kerja yang telah disepakati.

Beberapa hak yang akan diterima setelah SK terbit meliputi gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja, tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan (jika memenuhi syarat).

Hak atas cuti dan fasilitas lain yang diberikan kepada ASN kontrak dan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Meski berbeda dengan PNS, PPPK tetap memiliki kedudukan sebagai pegawai negara yang berhak atas perlindungan kerja dan tunjangan yang ditetapkan dalam regulasi pemerintah.

Ronny juga menyampaikan bahwa keterlambatan ini bukan berarti Pemkab Kukar menunda hak pegawai secara sengaja, melainkan bagian dari prosedur yang harus ditempuh agar semua proses administrasi berjalan transparan, akurat, dan sesuai aturan hukum.

“Jadi, bagi pegawai yang sudah lolos seleksi di tahun 2024 harap bersabar menunggu proses pengangkatan resminya. Hak mereka tetap akan diberikan, hanya saja menunggu waktu,” tutupnya.

Pemerintah daerah berharap dengan adanya pemahaman ini, para PPPK tidak salah kaprah atau merasa diabaikan. Sebaliknya, ini adalah bagian dari prosedur yang harus dijalani sebelum akhirnya mereka bisa menikmati gaji dan tunjangan sebagai aparatur negara yang sah.

Dengan dukungan dari pemerintah dan pemahaman dari pegawai, diharapkan proses penerbitan SK dapat segera rampung sehingga PPPK yang telah lulus bisa segera menikmati hak-haknya secara penuh. (*/ADV/diskominfo Kukar/tha)

Tags: Diskominfo Kukar
admin

admin

Next Post
Pasar Tangga Arung Masuki Tahap Akhir Pembangunan

Pasar Tangga Arung Masuki Tahap Akhir Pembangunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 137 Followers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
DPRD Minta Pengawasan Ruang Publik di MT Haryono Diperketat

DPRD Minta Pengawasan Ruang Publik di MT Haryono Diperketat

25 Mei 2026
Jalan Tembus Transad Km 8 Minim Penerangan, DPRD Minta Dishub Bergerak

Jalan Tembus Transad Km 8 Minim Penerangan, DPRD Minta Dishub Bergerak

25 Mei 2026
Pegadaian Tancap Gas di Awal 2026, Laba Melonjak 87 Persen dan Perkuat Ekosistem Bank Emas

Pegadaian Tancap Gas di Awal 2026, Laba Melonjak 87 Persen dan Perkuat Ekosistem Bank Emas

22 Mei 2026
Brenjonk Mojokerto Buktikan Pertanian Organik Bisa Sejahterakan Petani hingga Tahan Krisis

Brenjonk Mojokerto Buktikan Pertanian Organik Bisa Sejahterakan Petani hingga Tahan Krisis

22 Mei 2026

Recommended

DPRD Minta Pengawasan Ruang Publik di MT Haryono Diperketat

DPRD Minta Pengawasan Ruang Publik di MT Haryono Diperketat

25 Mei 2026
504
Jalan Tembus Transad Km 8 Minim Penerangan, DPRD Minta Dishub Bergerak

Jalan Tembus Transad Km 8 Minim Penerangan, DPRD Minta Dishub Bergerak

25 Mei 2026
503
Pegadaian Tancap Gas di Awal 2026, Laba Melonjak 87 Persen dan Perkuat Ekosistem Bank Emas

Pegadaian Tancap Gas di Awal 2026, Laba Melonjak 87 Persen dan Perkuat Ekosistem Bank Emas

22 Mei 2026
506
Brenjonk Mojokerto Buktikan Pertanian Organik Bisa Sejahterakan Petani hingga Tahan Krisis

Brenjonk Mojokerto Buktikan Pertanian Organik Bisa Sejahterakan Petani hingga Tahan Krisis

22 Mei 2026
508
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat