LINTASRAYA.COM, PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) membuka acara sosialisasi Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di Aula Lantai 3, Kantor Bupati Penajam Paser Utara pada Senin (27/5/2024).
Acara ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa.
Dalam sambutannya, Pj Bupati menyatakan bahwa revisi ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam pengelolaan desa.
“Perubahan ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam pengelolaan desa, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” harapnya.
Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi desa melalui regulasi yang lebih adaptif dan partisipatif.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk kepala desa, perangkat desa, dan perwakilan masyarakat sipil. Kehadiran mereka menunjukkan tingginya antusiasme dan kepedulian terhadap perkembangan regulasi yang akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat desa.
Selain penyampaian materi, acara ini juga menghadirkan sesi diskusi interaktif yang bertujuan untuk mengakomodasi berbagai masukan dan aspirasi dari perwakilan masyarakat. Masukan ini nantinya akan disampaikan ke pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan dalam proses revisi.
Diskusi interaktif dalam sosialisasi ini memungkinkan peserta untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman mereka secara langsung. Banyak dari peserta yang menyampaikan harapan agar revisi UU Desa dapat mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi desa-desa, seperti keterbatasan anggaran, birokrasi yang rumit, dan kurangnya akses terhadap teknologi. Pj Bupati memastikan bahwa setiap masukan akan diperhatikan dengan seksama untuk memperkuat kebijakan yang lebih tepat sasaran.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan desa-desa di Penajam Paser Utara dapat lebih siap menghadapi perubahan yang akan datang. Selain itu, regulasi baru ini diharapkan mampu mendorong desa untuk lebih mandiri dan sejahtera” tambahnya.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas desa dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan. Dengan regulasi yang lebih baik, diharapkan desa-desa dapat memanfaatkan potensi mereka secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat. Sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi seluruh elemen masyarakat desa untuk berkontribusi aktif dalam proses pembangunan yang lebih partisipatif dan demokratis.(*/ADV/DiskominfoPPU)















