LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau bebas buang air besar sembarangan belum sepenuhnya menuntaskan persoalan sanitasi di Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat.
Di tengah kebutuhan pembenahan drainase dan infrastruktur lingkungan, pemerintah kelurahan juga menghadapi kendala kewenangan pembangunan di kawasan yang berada dalam penguasaan PT Pertamina maupun TNI.
Lurah Baru Ilir, Junaidi, S.IP., mengatakan deklarasi ODF yang dilakukan bersama Dinas Kesehatan masih menyisakan catatan. Sebab, kondisi di lapangan menunjukkan persoalan buang air besar sembarangan masih ditemukan di sejumlah kawasan.
“Untuk pembangunan, drainase memang menjadi salah satu kebutuhan. Namun, sanitasi juga perlu menjadi perhatian karena deklarasi ODF yang sudah dilakukan masih memiliki catatan. Di lapangan, persoalan buang air besar sembarangan masih ditemukan,” ujarnya, Senin (19/10/2026).
Menurut Junaidi, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena sanitasi tidak hanya berkaitan dengan kebersihan lingkungan, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
“Sanitasi harus diperhatikan karena berkaitan dengan kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Selain persoalan sanitasi, kebutuhan pembangunan drainase dan perbaikan infrastruktur lingkungan juga menghadapi tantangan. Salah satu kendalanya adalah status lahan yang berada dalam penguasaan pihak lain.
Junaidi menjelaskan, pengusulan kegiatan fisik melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) mensyaratkan kejelasan status lahan atau clear and clean. Ketentuan tersebut membuat sejumlah kebutuhan pembangunan di kawasan yang dikuasai Pertamina maupun TNI sulit diusulkan melalui mekanisme perencanaan pemerintah.
Bahkan, perbaikan jalan di kawasan yang masuk wilayah Pertamina pun menghadapi kendala serupa. Akibatnya, meski berada dalam wilayah administratif Kelurahan Baru Ilir, tidak semua kebutuhan infrastruktur dapat langsung diakomodasi dalam program pembangunan pemerintah kota.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah kelurahan. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan lingkungan yang sehat, sanitasi yang layak, serta drainase yang memadai. Di sisi lain, pelaksanaan pembangunan harus memperhatikan ketentuan mengenai status dan penguasaan lahan.
Junaidi berharap persoalan tersebut dapat dicarikan solusi melalui koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pihak yang menguasai lahan. Dengan begitu, kebutuhan dasar warga tetap bisa diperjuangkan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Bagi Baru Ilir, pembenahan sanitasi dan drainase menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas lingkungan serta melindungi kesehatan masyarakat. Namun, upaya tersebut membutuhkan sinergi lintas pihak agar persoalan status lahan dan keterbatasan kewenangan tidak terus menjadi penghambat pembangunan.
Penanganan sanitasi juga perlu berjalan seiring dengan evaluasi kondisi di lapangan, sehingga deklarasi ODF tidak berhenti sebagai pencapaian administratif, tetapi benar-benar mencerminkan perubahan perilaku dan kondisi lingkungan masyarakat.(*/ron)














