PENAJAM, lintasraya.com – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggodok atau membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa di Kantor DPRD PPU, Senin (10/10/2022).
Ketua Pansus I DPRD PPU Sariman mengatakan bahwa progres pembahasan Raperda ini telah mencapai 90 persen dan hampir rampung.
“Yang belum kita lakukan adalah mengundang asosiasi BPD (Badan permusyawaratan desa), asosiasi kepala desa dan asosiasi perangkat desa. Kita akan paparkan Raperda itu, tujuannya karena tetap butuh sinkronisasi kerja antara perangkat desa dan BPD terakit Perda itu,” kata dia.

Hal itu dilakukan agar keseimbangan dan kesetaraan antara BPD dengan Kepala Desa bisa terjalin lebih baik.
“Mereka akan kita undang Minggu depan,” kata dia.
Sementara itu, dua Raperda lain diantaranya adalah Raperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Menurut Sariman, Raperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah dianggap tidak terlalu rumit karena mengadopsi dari undang-undang yang ada.
“Namun yang paling sulit itu implementasinya karena ada kewajiban setiap OPD untuk membuat anggaran responsif gender, ini butuh pelatihan khusus dari para OPD yang menyusun rencana dan program itu,” jelasnya.
Sariman yakin Pansus I dapat menyelesaikan tiga Raperda ini pada akhir Oktober 2022 mendatang.
“Target nanti di awal bulan depan kita paripurna kan jadi perda kemudian kita kirim ke provinsi,” jelasnya. (*/ADV/KBM)















