BALIKPAPAN, lintasraya.com – Sejak 13 Oktober hingga 6 November 2022, Polda Kaltim beserta Polres dan Polresta jajaran menggelar Operasi Anti Narkoba (Antik).
Selama operasi tersebut, aparat berhasil mengungkap sedikitnya 160 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Diresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, dari ratusan kasus tersebut turut diamankan sebanyak 209 orang tersangka. Dengan rincian 191 orang diantaranya laki-laki dan 18 orang perempuan.
“Untuk barang bukti sebanyak 1.832,82 gram sabu atau kilogram, ekstasi empat butir dan obat datar G sebanyak 11.110 butir,” kata Rickynaldo saat pers rilis, Senin (7/11/2022).
Pada operasi berlangsung, lanjut Rickynaldo, yang menjadi prioritas memang sabu-sabu dan obat daftar G. Sebab paling banyak diminati masyarakat. “Untuk ekstasi di Kaltim memang agak kurang,” ungkapnya.
Terkait peran dari para tersangka yang diamankan, Rickynaldo menyebut sebagain besar sebagai kurir. Sementara bandar masih dalam pengembangan. “Terutama tangkapan yang besar-besar, nama pemesan sudah kami kantongi,” pungkasnya. (jan)















