TENGGARONG, lintasraya.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengeluarkan kebijakan untuk membatasi penggunaan speaker luar di seluruh masjid selama Bulan Ramadhan 1445 H. Pengurus masjid hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara untuk tadarus Alquran hingga pukul 22.00 WITA.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Bupati Kukar Nomor : B–358/KESRA/065.11/02 /2024 Tentang Kegiatan Masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H di Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditandatangani langsung oleh Bupati Edi Damansyah.
Dalam surat edaran tersebut, pembatasan waktu penggunaan speaker luar untuk tadarus Alquran diatur hingga pukul 22.00 WITA. Setelah waktu tersebut, penggunaan pengeras suara hanya diperbolehkan dalam lingkungan masjid.
Selain itu, kebijakan ini juga mengatur pelaksanaan sahur keliling, dengan warga diimbau untuk memulai membangunkan warga pada pukul 03.00 WITA. Pemkab Kukar juga membatasi aktivitas masyarakat di sepanjang turapan pada saat pelaksanaan salat tarawih.
Bupati Edi Damansyah menekankan pentingnya meningkatkan dan menggalakkan kegiatan ibadah sosial keagamaan selama Bulan Suci Ramadan, serta menjaga ketentraman dengan saling menghormati antar pemeluk agama.
“Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berupaya menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati nilai-nilai keagamaan selama Bulan Suci Ramadhan bagi seluruh masyarakatnya,” ucapnya.(*/ADV/Diskominfo Kukar)















