LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan berhasil menangkap seorang wanita berinisial SR (25) di kawasan Green Valley, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, pada Jumat (6/9/2024).
SR yang bekerja di sektor swasta diduga terlibat dalam kasus pornografi dan promosi judi online melalui siaran langsung di sebuah aplikasi.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, SR melakukan siaran langsung tanpa busana sambil mempromosikan judi online.
“Kami menerima laporan tentang aktivitas pornografi dan judi online di kawasan Green Valley. Setelah penyelidikan, kami menangkap SR saat ia sedang melakukan aksinya,” ungkap Iptu Wirawan, Jumat (27/9/2024).
Barang bukti yang disita dari SR antara lain dua buah ponsel (iPhone 12 dan Vivo), dua kartu ATM BCA, tiga alat vibrator, dua buah bra, dan satu lampu pencahayaan. Menurut Iptu Wirawan, SR telah menjalankan aksi ini sejak pertengahan 2023, dengan penghasilan mencapai Rp 20 juta per bulan.
“SR menggunakan aplikasi siaran langsung di mana penonton dapat memberikan gift yang mengaktifkan alat vibrator. Selain itu, terdapat fitur klikbet yang memfasilitasi perjudian,” jelasnya. Dalam sehari, SR bisa mengantongi hingga Rp 2 juta.
Pihak kepolisian masih mendalami keterkaitan SR dengan jaringan internasional, mengingat fenomena serupa marak di wilayah ASEAN. SR dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 41 ayat 1 atau Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Pornografi, serta Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 dan 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.(*/Wan)