BALIKPAPAN, lintasraya.com – Proses Revisi Tata Tertib (Tatib) pemilihan calon Wakil Wali Kota Balikpapan dipastikan telah rampung. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean, Jumat (2/9/2022).
Simon mengatakan, selanjutnya, tahapan akan dilanjutkan dengan melakukan pembentukan panitia seleksi (Pansel) untuk melakukan pemilihan calon Wawali Balikpapan.
Simon menjelaskan, berdasarkan aturan revisi Tatib Dewan, setelah draft Tatib Dewan yang baru diserahkan salinannya ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selanjutnya akan disahkan dalam paripurna.
“Terhitung 15 hari, draft tersebut sudah bisa ditetapkan sebagai Tatib Dewan yang baru. Apabila sudah 15 hari kembali tidak kembali dari sana, ada koreksi atau tidak ada koreksi itu akan tetap jalan,” ujarnya.
Lanjutnya, draf Tatib Dewan yang baru telah dilakukan harmonisasi ke Depkumham. Selanjutnya disepakati dalam pembahasan akhir bersama seluruh anggota Pansus Tatib. Untuk kemudian dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam 15 hari, setelah draft Tatib Dewan tersebut diserahkan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi, akan disahkan menjadi Tatib yang baru.
“Kemarin itu yang diharmonisasi itu dengan Hukum HAM, setelah itu kita sudah melakukan pembahasan akhir bersama pansus, baru kami sepakati semua draft itu, kemudian kami kirim ke Biro hukum. Dari biro hukum tersebut terhitung 15 hari, ada koreksi atau tidak ada koreksi maka tetap disahkan. Sehingga kemungkinan minggu depan itu sudah selesai dan di paripurnakan,” jelasnya.
Sesuai dengan draf Tatib Dewan yang baru, pengusulan panitia seleksi itu yang tadinya merupakan perwakilan dari AKD, diubah menjadi perwakilan dari fraksi.
“Sehingga dengan adanya 7 fraksi yang ada di DPRD Balikpapan, maka akan ada tujuh anggota panitia seleksi yang akan dilibatkan,” pungkasnya.(*/wan)















