TENGGARONG, lintasraya.com – Kabupaten Kutai Kartanegara mengeluarkan kebijakan yang tegas terkait operasional tempat hiburan selama Bulan Ramadan 1445 H.
Kebijakan itu beaku mulai Sabtu, 9 Maret 2024, hingga 13 April 2024, semua tempat hiburan seperti karaoke dan panti pijat wajib tutup, sesuai dengan Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Edi Damansyah.
Surat edaran tersebut juga mengatur pembatasan jam operasional untuk arena ketangkasan dan kebugaran seperti tempat biliard, warnet, dan pusat kebugaran. Pengelola diberi wewenang untuk membuka mulai pukul 11.00 hingga 17.00 WITA pada siang hari, dan dari pukul 21.00 hingga 24.00 WITA pada malam hari.
Selain itu, pemkab juga menegaskan pembatasan aktivitas restoran atau rumah makan, dengan menyarankan pengelola untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Penjualan makanan dan minuman diutamakan melalui pembungkusan untuk dibawa pulang, dan jika tetap menjual di siang hari, tempatnya wajib ditutup dengan kain atau tenda.
Kebijakan tersebut juga mencakup larangan terhadap kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan moral masyarakat, seperti kegiatan mesum dan prostitusi terselubung. Pemkab menekankan kepada pemilik rumah kos, penginapan, dan hotel untuk lebih selektif dalam menerima tamu guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Dengan langkah-langkah ini, Kabupaten Kutai Kartanegara berupaya memastikan suasana yang kondusif dan menghormati nilai-nilai keagamaan selama Bulan Suci Ramadhan bagi seluruh masyarakatnya.(*/ADV/Diskominfo Kukar)















