LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menyoroti persoalan pajak restoran yang belakangan menjadi perhatian publik. Isu ini mencuat setelah adanya temuan sejumlah pelaku usaha yang diduga menunggak kewajiban pajak, sehingga berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi salah satu fokus utama pengawasan dewan dalam waktu dekat. Ia menilai, optimalisasi penerimaan pajak daerah harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang lebih ketat dan transparan.
“Pajak restoran ini lagi viral karena ada beberapa yang menunggak. Ini menjadi evaluasi kita untuk melakukan pengawasan lebih ketat,” katanya.
Menurut Yono, DPRD melalui Komisi II akan meningkatkan intensitas pengawasan dengan melakukan inspeksi langsung ke lapangan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan pendapatan sesuai kondisi sebenarnya.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan praktik pelaporan yang tidak sesuai dengan realita di lapangan. Hal ini dinilai dapat merugikan daerah jika tidak segera ditindaklanjuti.
“Ada kekhawatiran pendapatan satu juta rupiah per hari, tapi yang dilaporkan hanya seratus ribu. Ini yang menjadi konsen kita,” jelasnya, Senin (30/3/2026).
Selain pengawasan, DPRD juga mendorong adanya perbaikan sistem pelaporan pajak agar lebih akurat dan akuntabel. Menurutnya, transparansi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik.
DPRD berharap, dengan langkah pengawasan yang lebih intensif dan terukur, tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat. Dengan demikian, potensi PAD dari sektor restoran bisa dioptimalkan untuk mendukung pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.
“Upaya ini juga diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan sehat di Kota Balikpapan,” pungkasnya.(*/ADV/DPRD BALIKPAPAN)















