BALIKPAPAN, lintasraya.com – Perlunya pemahaman Setiap warga kaltim, tentang bagaimana kedudukannya dalam hukum. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, DR H Yusuf Mustafa SH MH dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada warga RT 30 kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.
Kali ini Sosper garapan legislatif fraksi Golkar dapil Balikpapan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Okky Alfiansyah SH MH, Sugito SH, Anggota DPRD Balikpapan Nelly Turualo, LPM Gunung Sari Ulu, ketua RT 30 chayaludin serta puluhan warga sekitar.
Yusuf Mustafa menjelaskan, Ini merupakan program rutinitas anggota DPRD provinsi Kaltim setiap bulan. Yang sudah berjalan selama satu tahun terkahir. Baik tentang Sosialisasi Perda (Sosper) maupun Sosialisasi Kebangsaan (Sosbang).
Khusus Sosbang, warga diberi pemahaman menyangkut tentang Pancasila, UUD 1945, negara kesatuan dan bhineka tunggal Ika.
“Khusus hari ini kita membahas tentang penyelenggan bantuan hukum,” jelasnya.
Tujuannya, untuk menambah wawasan dan edukasi pada warga terkait bantuan hukum sosper ini sekaligus membuat warga melek pentingnya hukum dalam keseharian. Selain itu, memberikan pemahaman masyarakat agar bisa mendapatkan bantuan hukum, tentu dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Diantaranya, fotocopy KTP, Surat Keterangan Miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat setingkat.
Selanjutnya, untuk Hak penerima bantuan hukum diantaranya mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan catatan penerima bantuan tidak mencabut surat kuasa. bantuan hukum juga diterima sesuai standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat serta mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
Dalam Sosper yang dilaksanakan di area masjid Al Hidayah ini, pun menyinggung Sejumlah hal yang dapat diakomodir dengan program bantuan hukum DPRD provinsi Kaltim, seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dalam sesi tanya jawab, Ketua RT 30 gunung sari ulu, chayaludin pun mempertanyakan contoh kasus kepengurusan legalitas lahan yang dialaminya dan warganya.
Dimana beberapa warganya mengurus legalitas IMTN ke sertifikat. Namun setelah pengukuran di lapangan, tidak diproses oleh pihak BPN. dan dikembalikan ke pihak kelurahan.
“Sudah beberapa tahun terjadi, hingga kini tidak ada kejelasan tentang proses penerbitan IMTN tersebut,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya masalah pertanahan lain juga yang menjadi keluhan warga sekitar, tentang status hutan kota yang masuk di lahan warga.
“Sejak tahun 2009 sudah di plot pihak pemerintah dimana lahan warga masuk dalam hutan kota. Tapi hingga kini tidak ada kejelasan. Sementara warga yang ingin menggunakan lahan tersebut pun tidak bisa,” keluhnya.
Menyikapi hal tersebut, Yusuf Mustafa mengatakan, agar warga segera melaporkan agar mendapat bantuan hukum dari pihak pemerintah provinsi. Selanjutnya, pihak pemerintah provinsi nanti yang akan menunjuk tim advokasi hukum mana yang akan turun mendampingi warga.
Okky menambahkan, segera mungkin pihak warga diwakili pak RT untuk meminta surat tertulis alasan menolak tidak ingin memproses kepengurusan lahan warga.
“Jadi kami sarankan pak RT minta secara tertulis dasar keberatan pihak mereka tidak mau memproses itu karena apa,” ungkapnya.
Di akhir Sosper, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, DR H Yusuf Mustafa SH MH pun memberikan bantuan dana pribadi senilai Rp 10 juta kepada perwakilan pengurus masjid Al-Hidayah untuk membantu pembangunan masjid Al – Hidayah yang sedang dalam renovasi bangunan.(*/San)