BALIKPAPAN, lintasraya.com – Polda kaltim beserta Polres jajaran menangkap sedikitnya 57 tersangka kasus perjudian selama kurang lebih dua pekan terakhir, sejak 18-29 Agustus 2022 ini.
“Para tersangka ini dari 28 kasus perjudian baik online dan konvensional. Pengungkapan dilakukan oleh Polda Kaltim maupun jajaran Polres,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat pers rilis, Senin (29/8/2022).
Yusuf melanjutkan, pengungkapan terbanyak ada di berau dengan delapan kasus. Kemudian oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim lima kasus.
Selanjutnya dari Polresta Samarinda mengungkap tiga kasus, Balikpapan satu kasus, Kukar dua kasus, Kutim lima kasus, Paser dua kasus, PPU dua dan Bontang satu kasus.
“Yang dominasi judi konvensional. Ada juga beberapa judi online. Memang kita agak kesulitan mengungkapkan yang online karena para bandarnya itu bukan di daerah Kaltim,” pungkasnya. (jan)















