TENGGARONG, lintasraya.com – Desa Lung Anai di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara menyatakan ketidaksetujuannya untuk bergabung dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara, Sunggono, setelah menerima surat resmi yang menyatakan penolakan tersebut dari Pemdes Lung Anai.
“Berdasarkan surat resmi dari Pemdes Lung Anai, bahwa mereka tidak mau masuk ke wilayah IKN. Perihal ini sudah kita sampaikan kepada Badan Otorita, namun belum mendapat respon,” kata Sunggono, Selasa (19/3/2024).
Meskipun Undang Undang Ibu Kota Nusantara mencakup lima kecamatan di Kukar, yaitu Samboja, Muara Jawa, Samboja Barat, Loa Janan, dan Loa Kulu, namun kondisi Desa Lung Anai masih belum jelas apakah akan termasuk dalam DTRW IKN atau tetap menjadi bagian dari Kutai Kartanegara.
Selain Desa Lung Anai, Kelurahan Tama Pole di Kecamatan Muara Jawa juga menyatakan ketidaksetujuannya untuk masuk ke dalam wilayah IKN.
“Dalam waktu dekat kami akan membahas lebih lanjut bersama Otorita IKN,” jelasnya.
Sunggono menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah beberapa kali terlibat dalam rapat IKN, namun hasilnya belum sesuai harapan.
“Saya berharap kepada seluruh OPD untuk lebih waspada terhadap isu-isu terkait IKN demi pembangunan yang lebih baik untuk Kukar,” ujarnya.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kukar, Edy Santoso, menyebutkan bahwa masih ada wilayah lain yang statusnya belum jelas, seperti Kelurahan Tama Pole, yang sebelumnya masuk dalam IKN namun sekarang dikeluarkan dari wilayah tersebut.
“Kejelasannya ada di Otorita IKN,” tandasnya.(*/ADV/diskominfo Kukar)















